Tangerang: GS, pengunggah video persekusi sejoli di Cikupa, Tangerang dicokok Tim Cyber Polresta Tangerang. Pria berusia 18 tahun itu ditangkap di kawasan Jatiuwung, Tangerang, Senin 22 November 2017.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, Rabu 22 November 2017.
Sabilul menjelaskan, polisi mendapati akun facebook milik GS yang menyebarkan video persekusi itu hingga berujung viral. “Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan,” ujarnya.
Baca: Sejoli Korban Persekusi di Cikupa Resmi Menikah
Dari tangan GS, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam dan kartu telepon seluler. Atas perbuatannya, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sabilul berharap kasus main hakim sendiri tak terulang lagi. Ia mengajak semua pihak mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Selain itu, diimbau pula agar tidak mengunggah konten-konten negatif, seperti ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi.
“Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.
Baca: Enam `Penghakim` Pasangan Diduga Mesum Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap enam tersangka dalam kasus ini, yakni G, S, N, T, A, I. Para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.
Tangerang: GS, pengunggah video persekusi sejoli di Cikupa, Tangerang dicokok Tim Cyber Polresta Tangerang. Pria berusia 18 tahun itu ditangkap di kawasan Jatiuwung, Tangerang, Senin 22 November 2017.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, Rabu 22 November 2017.
Sabilul menjelaskan, polisi mendapati akun facebook milik GS yang menyebarkan video persekusi itu hingga berujung viral. “Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan,” ujarnya.
Baca: Sejoli Korban Persekusi di Cikupa Resmi Menikah
Dari tangan GS, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam dan kartu telepon seluler. Atas perbuatannya, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sabilul berharap kasus main hakim sendiri tak terulang lagi. Ia mengajak semua pihak mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Selain itu, diimbau pula agar tidak mengunggah konten-konten negatif, seperti ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi.
“Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.
Baca: Enam `Penghakim` Pasangan Diduga Mesum Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap enam tersangka dalam kasus ini, yakni G, S, N, T, A, I. Para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)