Ilustrasi BPJS. Foto: ANT/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi BPJS. Foto: ANT/Aditya Pradana Putra

Aturan BPJS Diminta Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi

Zakaria Habib • 18 November 2019 06:13
Jakarta: Aturan bayi baru lahir yang diwajibkan menjadi anggota BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dianggap menambah beban orangtua. Peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur hal ini seharusnya disesuaikan dengan kemampuan orangtua si bayi.
 
"Ini saya kira memang cara-cara paling gampang bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS. Tetapi menurut saya kalau dipaksa bersamaan dengan kenaikan iuran ini menjadi bebannya 2 kali lipat," kata  Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad dalam diskusi di kawasan Cikini Jakarta, Minggu, 17 November 2019.
 
Tauhid mengamini jika aturan bayi wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS akan meringankan beban kesehatan keluarga tersbebut. Namun, aturan ini harus tetap disesuaikan dengan dengan kondisi perekonomian sekarang agar tidak menimbulkan kesulitan baru.

"Kalau misalnya bersamaan dan diwajibkan itu yang menurut saya menjadi kurang tepat dalam situasi perekonomian yang lagi lemah sekarang," ujarnya.
 
Di sisi lain, kata Tauhid, pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan diperkirakan di bawah lima persen. Hal ini jelas akan mempersulit keuangan masyarakat.
 
"Apalagi 2020 banyak lembaga memperkirakan pertumbuhan kita di bawah 5%. Meski tumbuh tapi kemampuan pendapatan masyarakat kita cenderung secara riil itu turun," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan