Jakarta: Beberapa hari terakhir, jagad maya dihebohkan dengan dosa lama jejak digital akun platform Kaskus yang diduga milik Gibran Rakabuming. Akun tersebut menjadi perbincangan karena sering membuat konten 'nyinyir' kepada Prabowo Subianto.
Akun Kaskus itu bernama Fufufafa dan menjadi pembahasan banyak netizen di platform X yang membagikan sejumlah unggahan dari akun tersebut di Kaskus.
Akun itu diketahui sering melontarkan komentar negatif terkait Prabowo Subianto selama periode 2014-2019, ketika Prabowo menjadi rival Jokowi dalam Pilpres 2014 dan 2019. Hal ini kemudian memicu dugaan bahwa akun tersebut mungkin dimiliki oleh Gibran, putra Jokowi.
Salah satu bukti yang dikaitkan oleh netizen adalah informasi yang tertera di akun Kaskus Fufufafa. Di profilnya, tertulis Prime ID “Raka Gnarly” dengan nama pengguna Twitter @rkgbrn.
Netizen mencocokkan akun Twitter tersebut dengan cuitan lama dari Kaesang Pangarep, adik Gibran. Pada tahun 2011, Kaesang pernah mencuit; "Selamat ultah ibuk sama mas @rkgbrn," yang diduga merujuk kepada akun Twitter milik Gibran.
Konten lawas di Kaskus sulit dihapus
Berbeda dengan platform X, cuitan-cuitan dapat dihapus dengan mudah oleh pemilik akun. Hal ini dikarenakan mengunggah dan menghapus konten di platform X mudah dilakukan karena otoritas sepenuhnya ada pada pengguna atau pemilik akun.
Namun lain halnya dengan platform Kaskus. Sebab, platform ini memiliki ketentuan khusus untuk pengguna yang hendak menghapus konten lawasnya. Selama ketentuan tidak terpenuhi maka konten lawas akan terus ada di tautan yang ada.
Menghapus konten membutuhkan persetujuan Kaskus
Tak hanya itu, menghapus konten di Kaskus juga tidak semudah yang dibayangkan. Melansir dari laman Kaskus, situs forum tersebut memiliki kebijakan khusus terkait penghapusan konten yang telah diunggah.
Sederhananya pemilik akun Kaskus tidak bisa menghapus unggahan lama mereka sendiri. Pemilik akun perlu mengajukan permintaan kepada moderator atau admin Kaskus untuk menghapus konten tersebut. Tentunya cara ini akan membutuhkan waktu lama dan konten yang sudah diunggah akan terus dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Cara menghilangkan jejak digital di Kaskus
Jika pengajuan menghapus konten tidak kunjung ditanggapi, maka ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menghapus jejak digital di Kaskus. Cara ini akan menghapus akunmu secara permanen.
Cara ini lebih efektif karena pemilik akun tidak perlu menunggu persetujuan moderator. Bahkan saat akun bersangkutan sudah terhapus, maka seluruh isi konten yang pernah diunggah juga ikut lenyap alias tidak bisa diakses.
Berikut ini cara menghapus akun Kaskus secara permanen:
1. Masuk ke akun Kaskus
2. Silakan menuju ke "Pengaturan Akun"
3. Pilih opsi "Penghapusan Akun"
4. Tuliskan alasan ingin menghapus akun
5. Masukkan kata sandi pada kolom yang tersedia
6. Centang pada pernyataan, "Saya telah memahami Syarat dan Ketentuan berlaku."
7. Terakhir, tekan tombol "Hapus Akun" untuk menghapus akun secara permanen.
Jakarta: Beberapa hari terakhir, jagad maya dihebohkan dengan dosa lama jejak digital akun platform
Kaskus yang diduga milik
Gibran Rakabuming. Akun tersebut menjadi perbincangan karena sering membuat konten 'nyinyir' kepada Prabowo Subianto.
Akun Kaskus itu bernama Fufufafa dan menjadi pembahasan banyak netizen di platform X yang membagikan sejumlah unggahan dari akun tersebut di Kaskus.
Akun itu diketahui sering melontarkan komentar negatif terkait Prabowo Subianto selama periode 2014-2019, ketika Prabowo menjadi rival Jokowi dalam Pilpres 2014 dan 2019. Hal ini kemudian memicu dugaan bahwa akun tersebut mungkin dimiliki oleh Gibran, putra Jokowi.
Salah satu bukti yang dikaitkan oleh netizen adalah informasi yang tertera di akun Kaskus Fufufafa. Di profilnya, tertulis Prime ID “Raka Gnarly” dengan nama pengguna Twitter
@rkgbrn.
Netizen mencocokkan akun Twitter tersebut dengan cuitan lama dari Kaesang Pangarep, adik Gibran. Pada tahun 2011, Kaesang pernah mencuit; "Selamat ultah ibuk sama mas
@rkgbrn," yang diduga merujuk kepada akun Twitter milik Gibran.
Konten lawas di Kaskus sulit dihapus
Berbeda dengan platform X, cuitan-cuitan dapat dihapus dengan mudah oleh pemilik akun. Hal ini dikarenakan mengunggah dan menghapus konten di platform X mudah dilakukan karena otoritas sepenuhnya ada pada pengguna atau pemilik akun.
Namun lain halnya dengan platform Kaskus. Sebab, platform ini memiliki ketentuan khusus untuk pengguna yang hendak menghapus konten lawasnya. Selama ketentuan tidak terpenuhi maka konten lawas akan terus ada di tautan yang ada.
Menghapus konten membutuhkan persetujuan Kaskus
Tak hanya itu, menghapus konten di Kaskus juga tidak semudah yang dibayangkan. Melansir dari laman Kaskus, situs forum tersebut memiliki kebijakan khusus terkait penghapusan konten yang telah diunggah.
Sederhananya pemilik akun Kaskus tidak bisa menghapus unggahan lama mereka sendiri. Pemilik akun perlu mengajukan permintaan kepada moderator atau admin Kaskus untuk menghapus konten tersebut. Tentunya cara ini akan membutuhkan waktu lama dan konten yang sudah diunggah akan terus dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Cara menghilangkan jejak digital di Kaskus
Jika pengajuan menghapus konten tidak kunjung ditanggapi, maka ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menghapus jejak digital di Kaskus. Cara ini akan menghapus akunmu secara permanen.
Cara ini lebih efektif karena pemilik akun tidak perlu menunggu persetujuan moderator. Bahkan saat akun bersangkutan sudah terhapus, maka seluruh isi konten yang pernah diunggah juga ikut lenyap alias tidak bisa diakses.
Berikut ini cara menghapus akun Kaskus secara permanen:
1. Masuk ke akun Kaskus
2. Silakan menuju ke "Pengaturan Akun"
3. Pilih opsi "Penghapusan Akun"
4. Tuliskan alasan ingin menghapus akun
5. Masukkan kata sandi pada kolom yang tersedia
6. Centang pada pernyataan, "Saya telah memahami Syarat dan Ketentuan berlaku."
7. Terakhir, tekan tombol "Hapus Akun" untuk menghapus akun secara permanen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)