Suasana sidang tahunan MPR DPR DPD. (Dok. Antara)
Suasana sidang tahunan MPR DPR DPD. (Dok. Antara)

Intip Tugas dan Wewenang 8 Lembaga yang Laporkan Kinerja di Sidang Tahunan

Adri Prima • 16 Agustus 2024 12:09
Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, hari ini, Jumat, 16 Agustus 2024 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
 
Sidang tahunan MPR merupakan agenda tahunan yang dilakukan guna memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat luas.
 
Tujuannya, agar publik mendapatkan informasi tentang perkembangan pelaksanaan tugas lembaga negara selama kurun waktu satu tahun.

Secara umum, sidang tahunan MPR RI bisa memiliki dua makna penting. Pertama, Sidang Tahunan MPR digunakan oleh para pelaksana kedaulatan rakyat, yakni lembaga negara untuk menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugasnya kepada rakyat. 
 
Adapun 8 lembaga negara yang melaporkan hasil kinerjanya antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA),dan Komisi Yudisial (KY). 
 
Berikut fungsi dan wewenang masing-masing lembaga negara: 

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


Mengutip website resmi MPR, terdapat 7 tugas dan wewenang yang dijalankan oleh MPR, antara lain:
  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar,
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR,
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR,
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari,
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari,
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


Mengutip situs resmi DPR, lembaga ini memiliki tugas dan wewenang dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi lain-lain, yakni;
  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
  7. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  8. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  9. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  10. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  11. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  12. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
  13. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  14. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
  15. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  16. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  17. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  18. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


Berdasarkan laman resmi DPD, tugas dan wewenang yang dimiliki antara lain:
  1. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
  2. Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
  3. Memberi pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
  4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
  5. Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
  6. Pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)
 
Baca juga:
Pidato Terakhir di Sidang MPR, Jokowi: Saya Sadar Tidak Sendiri
 

Presiden


Presiden merupakan kategori lembaga eksekutif di Indonesia bersama dengan Wakil Presiden dan jajaran menteri. Berdasarkan Undang-Undang Dasar, berikut adalah tugas Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan;
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Undang-Undang Pasal 10),
  2. Memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul (Undang-Undang Pasal 13 ayat 1),
  3. Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan perwakilan Rakyat (Undang-Undang Pasal 13 ayat 1),
  4. Memegang kekuasaan pemerintahan (Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat 1),
  5. Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Undang-Undang Pasal 3 ayat 2),
  6. Mengangkat dan memberhentikan para menteri (Undang-Undang Pasal 17 ayat 2),
  7. Mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pasal 2 ayat 4),
  8. Merancang Undang-Undang yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Undang-Undang Pasal 23 ayat 2),
  9. Meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Undang-Undang Pasal 23F ayat 1),
  10. Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh Komisi Yudisial dan DPR (Undang-Undang Pasal 24A ayat 3),
  11. Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR *Undang-Undang Pasal 24B ayat 3),
  12. Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden (Undang-Undang Pasal 24C ayat 3).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Menurut undang-undang 15 tahun 2006, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), lembaga negara lainnya, Bank Indonesia (BI), badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum, badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. 
 
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK memiliki sejumlah wewenang antara lain: 
  1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan; 
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, Pemda, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, badan layanan umum, BUMD,dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara; 
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara; 
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK; 
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/Pemda yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; 
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; 
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 
  8. Membina jabatan fungsional pemeriksa;
  9. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan; dan 
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/Pemda sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/ Pemda.

Mahkamah Konstitusi (MK)


Merujuk pada website MKRI, berikut adalah tugas yang wajib dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi.
  1. Menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum
  2. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
  3. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  4. Memutus pembubaran partai politik
  5. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
  6. Memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melanggar hukum, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945

Mahkamah Agung (MA)


Melansir situs resmi Mahkamah Agung, lembaga politik ini memiliki fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi administratif, dan fungsi lain-lain.
  1. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar
  2. Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985), dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
  3. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)
  4. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970)
  5. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985), serta terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)
  6. Mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
  7. Membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang
  8. Memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya
  9. Meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung)
  10. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung
  11. Mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)

Komisi Yudisial (KY)


Berikut ini sederet tugas dan wewenang Komisi Yudisial yang diatur oleh Undang-Undang;
  1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung
  2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
  3. Menetapkan calon hakim agung
  4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR
  5. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
  6. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  7. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
  8. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  9. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim
  10. Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim
  11. Meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan