Ilustrasi beras. Dok MI
Ilustrasi beras. Dok MI

Muncul Demurrage, Legalitas 1.600 Kontainer Beras yang Tertahan di Pelabuhan Dipertanyakan

Media Indonesia.com • 09 Agustus 2024 09:58
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar yang diduga berisi beras ilegal tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di kedua pelabuhan.
 
Hal ini diungkapkan juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. Dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.
 
"Beras (ilegal) jumlah kontainernya 1.600. Tidak ada, belum ada penjelasan dari Bea Cukai soal (soal legalitas 1.600 kontainer) berisi beras itu,” kata Febri dikutip pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Febri melanjutkan data kejelasan atas isi 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar tersebut diperlukan dan harus disampaikan gamblang. Hal ini, kata Febri, diperlukan untuk menentukan kebijakan tepat dalam memitigasi kondisi yang sama ke depannya.
 
"Kebijakan yang tepat itu harus berdasarkan data yang akurat, cepat,” ujar dia.
 
Sementara itu, Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengamini soal kemungkinan beras ilegal di dalam 1.600 kontainer yang tertahan di pelabuhan. Pasalnya, kata dia, jika beras barang legal, tidak akan tertahan. 
 
“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” tegas dia.
 
Baca Juga: Penegak Hukum Didorong Percepat Penyelidikan Demurrage Impor Beras

Dia memastikan demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar akan menambah beban biaya beras yang dijual kepada masyarakat. 
 
“Apabila komoditas beras impor itu merupakan permintaan pemerintah dalam hal ini, maka pemerintah harus menanggung beban denda tersebut supaya tidak menjadi tambahan biaya pembentuk harga pokok penjualan sebagai pembentuk harga beras di dalam negeri yang dibeli masyarakat,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan