Ilustrasi truk kelebihan muatan. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi truk kelebihan muatan. Foto: MI/Ramdani

Truk ODOL Diduga Biang Kerok Kecelakaan Tol Cipularang, Simak Aturan Muatan Truk

Adri Prima • 11 November 2024 18:10
Purwakarta: Kecelakaan beruntun melibatkan belasan kendaraan terjadi di Tol Cipularang Km 92, Jawa Barat pada Senin, 11 November 2024. Berdasarkan kronologi yang dirilis, kecelakaan ini diduga terjadi akibat truk Over Dimension Overload (ODOL) yang mengalami rem blong. 
 
"Jadi ada truk yang membawa muatan cukup berat remnya blong sehingga menabrak kendaraan di depannya, jadi terjadi kecelakaan beruntun," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abass, kepada wartawan, Senin, 11 November 2024.
 
Akibat rem blong, truk tersebut menabrak sederet kendaraan yang ada di depannya. Namun, pihak kepolisian belum melakukan pendataan jumlah kendaraan yang terlibat atau jumlah korban luka akibat kecelakaan ini. 
 
Baca juga:
Fakta-fakta Terkini Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
 

Aturan soal truk melebihi muatan (ODOL)

Permasalahan kendaraan truk Over Dimension Overload (ODOL) atau truk yang kelebihan muatan memang kerap menjadi penyebab kecelakaan. ODOL mengacu pada kondisi dimana truk membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau melebihi ukuran standar yang diizinkan. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait ODOL, antara lain:
 
1. Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.
 
Semua peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko akibat membawa muatan berlebih. Pasalnya, banyak kasus yang terjadi akibat tidak patuh aturan ODOL, mulai dari kecelakaan, hingga kerusakan infrastruktur. 
 
Baca juga:
Kronologi Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang
 

Konsekuensi tidak mematuhi regulasi ODOL

Ketidakpatuhan terhadap regulasi ODOL membawa sejumlah konsekuensi serius, baik bagi pengemudi truk, pengusaha, maupun masyarakat umum sebagai pengguna jalan. 
 
Muatan berlebih meningkatkan risiko kecelakaan karena mempengaruhi stabilitas dan kemampuan manuver kendaraan. Truk yang membawa muatan berlebih sering mengalami rem blong dan kesulitan saat berbelok, yang dapat berakibat fatal.
 
Pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran zero ODOL telah diatur sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.
 
Bagi pengemudi yang melanggar regulasi ODOL juga terancam sanksi yang berat, baik sanksi denda maupun pidana apabila kecelakaan yang disebabkan mengakibatkan korban jiwa atau kerusakan fasilitas dan infrastruktur publik. Sanksi hukum juga dapat mencakup penahanan kendaraan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan