medcom.id, Jakarta: Pemalsuan komestik berlabel HN terungkap. Seseorang berinisial FL ditangkap di rumahnya di Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis 28 Juli, dengan barang bukti ratusan botol kosmetik palsu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan FL diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik palsu berupa sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan berlabel HN.
"Diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2016).
Menurut Awi, FL bisa memproduksi 50 hingga 100 paket kosmetik palsu setiap hari. "Tersangka FL bersama tiga karyawan telah melakukan aksinya sejak Maret 2016," ujar Awi.
FL jadi tersangka karena dianggap bertanggung jawab dalam produksi dan peredaran kosmetik palsu. Sedangkan karyawan FL hanya saksi.
Dari rumah FL, polisi menyita 570 botol plastik gepeng berisi sabun cair pembersih muka tanpa merek, 378 botol plastik bulat berisi sabun cair pembersih muka, dan satu unit mobil.
Polisi juga menggerebek satu tempat di Perumahan Villa Tomang Baru, Pasar Kemis, masih terkait FL. Dari sana, polisi menyita 40 paket kosmetik siap edar merek Baby Pink, 34 pot berisikan vitamin muka tanpa merek, 48 pot berisi gel muka warna biru tanpa merek, 40 kemasan cream malam, 28 botol berisi toner, dan 36 botol berisikan cream merek HN cristal siang.
Bahan baku dan alat pembuat kosmetik ikut disita seperti 16 bungkus plastik creame berbagai warna seberat tiga kilogram, barang-barang untuk meracik kosmetik, dan beberapa label buatan sendiri.
Polisi menjerat FL dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain itu, FL juga dijerat Pasal 62 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.
medcom.id, Jakarta: Pemalsuan komestik berlabel HN terungkap. Seseorang berinisial FL ditangkap di rumahnya di Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis 28 Juli, dengan barang bukti ratusan botol kosmetik palsu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan FL diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik palsu berupa sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan berlabel HN.
"Diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2016).
Menurut Awi, FL bisa memproduksi 50 hingga 100 paket kosmetik palsu setiap hari. "Tersangka FL bersama tiga karyawan telah melakukan aksinya sejak Maret 2016," ujar Awi.
FL jadi tersangka karena dianggap bertanggung jawab dalam produksi dan peredaran kosmetik palsu. Sedangkan karyawan FL hanya saksi.
Dari rumah FL, polisi menyita 570 botol plastik gepeng berisi sabun cair pembersih muka tanpa merek, 378 botol plastik bulat berisi sabun cair pembersih muka, dan satu unit mobil.
Polisi juga menggerebek satu tempat di Perumahan Villa Tomang Baru, Pasar Kemis, masih terkait FL. Dari sana, polisi menyita 40 paket kosmetik siap edar merek Baby Pink, 34 pot berisikan vitamin muka tanpa merek, 48 pot berisi gel muka warna biru tanpa merek, 40 kemasan cream malam, 28 botol berisi toner, dan 36 botol berisikan cream merek HN cristal siang.
Bahan baku dan alat pembuat kosmetik ikut disita seperti 16 bungkus plastik creame berbagai warna seberat tiga kilogram, barang-barang untuk meracik kosmetik, dan beberapa label buatan sendiri.
Polisi menjerat FL dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain itu, FL juga dijerat Pasal 62 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)