medcom.id, Jakarta: TNI Angkatan Laut akan membantu pencarian kapal milik Inggris dan Belanda yang tenggelam di perairan Indonesia. Kapal sisa perang dunia itu karam pada 1942.
Kepala Staf TNI AL Laksamana Ade Supandi sudah bertemu dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan perwakilan pemerintah Inggris serta Belanda. Dia memastikan proses pencarian tak boleh melanggar peraturan di Tanah Air.
"Biar bagaimanapun juga itu heritage mereka yang ada di sini," kata Ade di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 3 Maret 2017.
Baca: Bangkai Kapal Perang Dunia II Ditemukan di Pantai AS
Ade mengatakan, Inggris dan Belanda selaku ahli waris kapal perang itu tak diperkenankan menggelar survei sepihak. Mereka dilarang menyelam di perairan Indonesia, tanpa memberikan informasi.
Menurut Ade, pencarian kapal harus dipetakan. Ditentukan. Umpamanya tujuan dan durasi survei, detail rencana yang diharapkan, serta kerangka kegiatan yang menjadi fokus kerja.
"Harus dipetakan, karena itu adalah bagian dari pengawasan kita. Untuk peta laut yang melakukan itu (pengawasan), ya TNI AL. Oleh karena itu, informasikan ke kita di mana posisinya tenggelam, karena itu terjadi sebelum kita merdeka."
Apabila posisi tenggelamnya sejumlah kapal perang itu telah diketahui, selanjutnya jajaran TNI AL pun bisa melakukan patroli. Serta menjalankan sistem pengawasan militer.
medcom.id, Jakarta: TNI Angkatan Laut akan membantu pencarian kapal milik Inggris dan Belanda yang tenggelam di perairan Indonesia. Kapal sisa perang dunia itu karam pada 1942.
Kepala Staf TNI AL Laksamana Ade Supandi sudah bertemu dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan perwakilan pemerintah Inggris serta Belanda. Dia memastikan proses pencarian tak boleh melanggar peraturan di Tanah Air.
"Biar bagaimanapun juga itu
heritage mereka yang ada di sini," kata Ade di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 3 Maret 2017.
Baca: Bangkai Kapal Perang Dunia II Ditemukan di Pantai AS
Ade mengatakan, Inggris dan Belanda selaku ahli waris kapal perang itu tak diperkenankan menggelar survei sepihak. Mereka dilarang menyelam di perairan Indonesia, tanpa memberikan informasi.
Menurut Ade, pencarian kapal harus dipetakan. Ditentukan. Umpamanya tujuan dan durasi survei, detail rencana yang diharapkan, serta kerangka kegiatan yang menjadi fokus kerja.
"Harus dipetakan, karena itu adalah bagian dari pengawasan kita. Untuk peta laut yang melakukan itu (pengawasan), ya TNI AL. Oleh karena itu, informasikan ke kita di mana posisinya tenggelam, karena itu terjadi sebelum kita merdeka."
Apabila posisi tenggelamnya sejumlah kapal perang itu telah diketahui, selanjutnya jajaran TNI AL pun bisa melakukan patroli. Serta menjalankan sistem pengawasan militer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)