Sejumlah pimpinan ormas/ANT/Yudhi Mahatma
Sejumlah pimpinan ormas/ANT/Yudhi Mahatma

Syarat Pendirian hingga Sanksi untuk Ormas

14 Desember 2016 11:51
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. PP yang ditandantangani pada 2 Desember ini atas pertimbangan melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 19, Pasal 40 ayat (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
 
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) didirikan oleh tiga orang WNI atau lebih. Namun, khusus ormas berbadan hukum yayasan dapat berbentuk badan hukum atua tidak berbadan hukum. Hal itu terdapat pada PP Ormas Pasal 3 ayat (1).
 
Berdasarkan penjabaran di setkab.go.id, ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Ormas yang tidak berbadan hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai Anggaran Dasar (ADA) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormas.

PP ini menegaskan, Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Apabila telah mendapat pengesahan badan hukum, ormas tersebut tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
 
Syarat Pendirian hingga Sanksi untuk Ormas
Presiden Joko Widodo/MI/Panca Syurkani
 
"Adapun Ormas tidak berbadan hukum, menurut PP ini, dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," seperti dijelaskan pada website resmi Setkab itu.
 
Pendaftaran ormas berstuktur kepengurusan berjenjang dilakukan pengurus ormas tingkat pusat. Pengurus ormas sebagaimana dimaksud melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan daerah.
 
"Demikian juga ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum harus melaporkan keberadaan pengurusnya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melaporkan surat keputusan pengesahan statis badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah."
 
Pada Pasal 16 PP Ormas disebutkan, pengurus harus mengajukan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat ormas.
 
Ormas Warga Asing
 
Menurut PP ini, Ormas yang didirikan warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas:
 
a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
 
b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
 
c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
 
Berikut bunyi Pasal 35 PP Nomor 58 Tahun 2016:


“Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.”


Badan hukum disahkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan.
 

 
Pengawasan internal dan eksternal diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksanananya fungsi dan tujuan ormas. Pengawasan internal dilakukan oleh pengawas internal dan berfungsi menegakkan kode etik organisasi. Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan masyarakat, pemerintah, dan/atau pemerintah daerah.
 
Bunyi Pasal 45 ayat (2a, b):


“Pengawasan eksternal oleh pemerintah dikoordinasikan oleh: a. Menteri untuk Ormas berbadan hukum Indonesia dan tidak berbadan hukum; dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain.”


PP ini juga menegaskan, bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar kewajiban dan larangan.
 
Syarat Pendirian hingga Sanksi untuk Ormas
Ilustrasi ormas/ANT/Yulius Satria Wijaya
 
Sanksi administratif iterdiri dari peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum.
 
Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan ormas. Apabilia ormas berbadan hukum tak mematuhi sanksi tersebut, menteri penyelenggara bisa menjatuhkan sanksi status badan hukum.
 
Sementara penjatuhan sanksi terhadap ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.
 
bunyi Pasal 74:

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”


PP telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>