Jakarta: Kementerian Kesehatan telah memberi lampu hijau untuk vaksinasi ibu hamir. Vaksin untuk ibu hamil masih harus dilakukan meski calon penerima pernah terjangkit covid-19 sebelumnya.
"Buat ibu yang sudah pernah positif korona, justru harus dapat vaksin. Karena ini untuk perlindungan ibu hamil yang masuk kelompok beresiko rentan," ujar Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) Ari Kusuma Januarto dalam Metro Pagi Primetime di Metro TV, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ibu hamil yang terkena covid-19 menyumbang 20 persen angka kematian di Indonesia. Bahkan, kehadiran varian Delta meningkatkan risiko ini bisa naik 3 kali lipat.
Vaksinasi covid-19 kepada ibu hamil juga akan melalui proses screening teknis pemeriksaan yang berbeda dengan vaksin reguler. Contohnya, syarat tekanan darah untuk ibu hamil ditetapkan 140/90 mmHg sebagai angka persyaratan vaksinasi.
"Jadi yang divaksin itu ibu hamil yang sehat," tegas Ari menerangkan. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Kementerian Kesehatan telah memberi lampu hijau untuk vaksinasi ibu hamir. Vaksin untuk ibu hamil masih harus dilakukan meski calon penerima pernah terjangkit covid-19 sebelumnya.
"Buat ibu yang sudah pernah positif korona, justru harus dapat vaksin. Karena ini untuk perlindungan ibu hamil yang masuk kelompok beresiko rentan," ujar Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) Ari Kusuma Januarto dalam
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ibu hamil yang terkena covid-19 menyumbang 20 persen angka kematian di Indonesia. Bahkan, kehadiran varian Delta meningkatkan risiko ini bisa naik 3 kali lipat.
Vaksinasi covid-19 kepada ibu hamil juga akan melalui proses
screening teknis pemeriksaan yang berbeda dengan vaksin reguler. Contohnya, syarat tekanan darah untuk ibu hamil ditetapkan 140/90 mmHg sebagai angka persyaratan vaksinasi.
"Jadi yang divaksin itu ibu hamil yang sehat," tegas Ari menerangkan.
(Mentari Puspadini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)