Polisi bidik tersangka kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Newsline Metro TV
Polisi bidik tersangka kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Newsline Metro TV

Polri Bidik Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

MetroTV • 13 September 2021 15:44
Jakarta: Kepolisian menaikkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Hal ini seakan mengindikasikan akan adanya tersangka kasus kebakaran karena dugaan kelalaian. 
 
"Sejumlah barang bukti telah diamankan dan pemeriksaan saksi terkait penyidikan sudah dimulai," kata Presenter Metro TV Vera Bahasuan dalam program Metro Siang, Senin, 13 September 2021.
 
Saat ini, polisi masih mendalami kasus kebakaran tersebut dengan menduga terjadi kelalaian. Polisi menggunakan tiga pasal KUHP yang relevan dalam pelaksanaan penyelidikan.

"Penanganan kasus ini sudah pada tingkat penyidikan, beberapa pasal yang kemungkinan relevan untuk kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
 
Pasal KUHP yang dinilai relevan dalam kasus kebakaran di Lapas I Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian, dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
 
Pihak kepolisian masih menunggu hasil dari pemeriksaan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dengan mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara seperti kabel, alat listrik, dan saluran instalasi. (Taris Dwi Aryani)
 
Tayangan lengkapnya bisa dilihat di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan