Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengubah skema anggaran penanganan covid-19. Kini, anggaran tersebut dibebankan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan lain-lain,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Edi menyebut keputusan itu berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Beleid tersebut membuat penganggaran penanganan covid-19 di Ibu Kota berbeda dari 2020.
Tahun lalu, anggaran itu diambil sepenuhnya dari biaya tak terduga (BTT) sebesar Rp5,5 triliun. Kendati anggaran penanganan covid-19 dibebankan ke SKPD, BTT tetap ada sebesar Rp2,133 triliun pada 2021. Namun, dana yang dialokasikan untuk penanganan covid-19 hanya Rp1,946 triliun.
“Sehingga selain dari anggaran perangkat daerah, penanganan covid-19 di Jakarta juga melalui anggaran BTT,” ujar dia.
BTT, kata Edi, bakal dipakai untuk insentif tenaga kesehatan, tenaga vaksinasi, subsidi pangan, hingga tenaga penunjang lainnya. Termasuk penginapan petugas medis, pemberian makan bagi pasien orang tanpa gejala (OTG), serta pembelian peti jenazah.
“Sehingga sisa anggaran BTT saat ini sejumlah Rp186 miliar yang akan dialokasikan untuk kebutuhan tidak terduga lainnya,” tutur dia
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengubah skema a
nggaran penanganan
covid-19. Kini, anggaran tersebut dibebankan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan lain-lain,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Edi menyebut keputusan itu berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Beleid tersebut membuat penganggaran penanganan covid-19 di Ibu Kota berbeda dari 2020.
Tahun lalu, anggaran itu diambil sepenuhnya dari biaya tak terduga (BTT) sebesar Rp5,5 triliun. Kendati anggaran penanganan covid-19 dibebankan ke SKPD, BTT tetap ada sebesar Rp2,133 triliun pada 2021. Namun, dana yang dialokasikan untuk penanganan covid-19 hanya Rp1,946 triliun.
“Sehingga selain dari anggaran perangkat daerah, penanganan covid-19 di Jakarta juga melalui anggaran BTT,” ujar dia.
BTT, kata Edi, bakal dipakai untuk insentif tenaga kesehatan, tenaga vaksinasi, subsidi pangan, hingga tenaga penunjang lainnya. Termasuk penginapan petugas medis, pemberian makan bagi pasien orang tanpa gejala (OTG), serta pembelian peti jenazah.
“Sehingga sisa anggaran BTT saat ini sejumlah Rp186 miliar yang akan dialokasikan untuk kebutuhan tidak terduga lainnya,” tutur dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)