Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut Jakarta telah masuk zona merah penyebaran kasus covid-19. Meskipun berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, DKI Jakarta belum masuk dalam zona merah.
Namun, Riza menyebut Jakarta telah memenuhi kriteria zona merah berdasarkan kasus aktif dan positivity rate. Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pun diberlakukan.
"Keputusan gubernur PPKM mikro (selama) dua minggu ke depan mengikuti keputusan dan kebijakan satuan tugas pusat, terkait pembatasan kapasitas operasional," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Baca: DKI Siap Tarik Rem Darurat untuk Kendalikan Kasus Covid-19
Sejumlah kegiatan pun dibatasi. Seperti kegiatan di perkantoran, diwajibkan menerapkan sistem bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dan 25 persen pegawai bekerja dari kantor.
Sementara, bioskop, tempat rekreasi, dan kegiatan seni ditutup. Kapasitas penumpang di transportasi umum dibatasi mencapai 50 persen.
"Jadi itu yang kita berlakukan di Jakarta. Satgas tingkat provinsi sampai tingkat RT di setiap rumah kita minta ada satu orang sebagai penghubung memastikan setiap rumah menjaga protokol kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, Ariza mengeklaim telah menarik rem darurat. Namun, Politikus Partai Gerindra ini mempersilahkan masyarakat mengartikan kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan istilah lainnya.
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut Jakarta telah masuk zona merah penyebaran kasus covid-19. Meskipun berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas)
Covid-19, DKI Jakarta belum masuk dalam zona merah.
Namun, Riza menyebut Jakarta telah memenuhi kriteria zona merah berdasarkan kasus aktif dan positivity rate. Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) berbasis mikro pun diberlakukan.
"Keputusan gubernur PPKM mikro (selama) dua minggu ke depan mengikuti keputusan dan kebijakan satuan tugas pusat, terkait pembatasan kapasitas operasional," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Baca:
DKI Siap Tarik Rem Darurat untuk Kendalikan Kasus Covid-19
Sejumlah kegiatan pun dibatasi. Seperti kegiatan di perkantoran, diwajibkan menerapkan sistem bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dan 25 persen pegawai bekerja dari kantor.
Sementara, bioskop, tempat rekreasi, dan kegiatan seni ditutup. Kapasitas penumpang di transportasi umum dibatasi mencapai 50 persen.
"Jadi itu yang kita berlakukan di Jakarta. Satgas tingkat provinsi sampai tingkat RT di setiap rumah kita minta ada satu orang sebagai penghubung memastikan setiap rumah menjaga protokol kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, Ariza mengeklaim telah menarik rem darurat. Namun, Politikus Partai Gerindra ini mempersilahkan masyarakat mengartikan kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan istilah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)