Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya menerapkan protokol kesehatan (prokes) maksimal di Bali. Hal ini seiring dibukanya kunjungan bagi wisatawan mancanegara (wisman).
"Rekan-rekan adalah gerbang terakhir penanganan covid-19 kalau kecolongan angka akan naik. Sebagai gerbang terakhir tolong disiplin, integritas, kerjasama baik dipertahankan agar kita bisa menjaga sesuai SOP yang ada dan benar," ujar Sigit saat apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan penerimaan wisman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Sigit menekankan kepada seluruh personel TNI-Polri untuk memastikan seluruh persyaratan dan prokes. Menurut dia, dalam penerimaan turis asing, personel TNI dan Polri harus bekerja sama dan bersinergi agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Integritas dan kerjasama antar Satgas yang ada di dalamnya betul-betul solid," ucap Sigit.
TNI-Polri, kata Sigit, harus memastikan pengecekan wisman terkait vaksinasi, surat tes RT-PCR, dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan turis negatif dari covid-19. Dia juga menekankan agar tes PCR diperiksa secara teliti.
"Khususnya, beberapa tempat yang menjadi perhatian bersama di area yang digunakan untuk menunggu. Proses PCR satu jam tolong seluruh satgas yang tergabung tolong Pak Gubernur dicek ulang. Kita memastikan tes PCR sesuai apa yang diharapkan," ujar Sigit.
Baca: 31 Destinasi Wisata di Kulon Progo Mulai Dibuka, Cek Daftarnya
Upaya dari pemerintah membuka kunjungan wisman untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Khususnya Bali sebagai wilayah yang terdampak karena sektor pariwisatanya terhenti akibat pandemi covid-19.
Sigit berharap kesiapan penerimaan wisman di Bali bisa berjalan optimal. Sebab, Pulau Dewata menjadi salah satu pusat wisata mancanegara yang dilirik di Indonesia.
"Oleh karena itu pentingnya dievaluasi terkait perkembangan dari negara dimana turis tersebut akan datang. Sehingga, kemudian kita akan menjadi lebih siap dan di dalam pengecekan akan lebih hati-hati," kata Sigit.
Pembukaan pintu internasional telah diatur dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021. Di antaranya, proses karantina untuk wisman dilakukan selama 5x24 jam atau lima hari sejak kedatangan.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya menerapkan
protokol kesehatan (prokes) maksimal di Bali. Hal ini seiring dibukanya kunjungan bagi wisatawan mancanegara (wisman).
"Rekan-rekan adalah gerbang terakhir penanganan
covid-19 kalau kecolongan angka akan naik. Sebagai gerbang terakhir tolong disiplin, integritas, kerjasama baik dipertahankan agar kita bisa menjaga sesuai SOP yang ada dan benar," ujar Sigit saat apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan penerimaan wisman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Sigit menekankan kepada seluruh personel TNI-Polri untuk memastikan seluruh persyaratan dan prokes. Menurut dia, dalam penerimaan turis asing, personel TNI dan Polri harus bekerja sama dan bersinergi agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Integritas dan kerjasama antar Satgas yang ada di dalamnya betul-betul solid," ucap Sigit.
TNI-Polri, kata Sigit, harus memastikan pengecekan wisman terkait vaksinasi, surat tes RT-PCR, dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan turis negatif dari covid-19. Dia juga menekankan agar tes PCR diperiksa secara teliti.
"Khususnya, beberapa tempat yang menjadi perhatian bersama di area yang digunakan untuk menunggu. Proses PCR satu jam tolong seluruh satgas yang tergabung tolong Pak Gubernur dicek ulang. Kita memastikan tes PCR sesuai apa yang diharapkan," ujar Sigit.
Baca:
31 Destinasi Wisata di Kulon Progo Mulai Dibuka, Cek Daftarnya
Upaya dari pemerintah membuka kunjungan wisman untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Khususnya Bali sebagai wilayah yang terdampak karena sektor pariwisatanya terhenti akibat
pandemi covid-19.
Sigit berharap kesiapan penerimaan wisman di Bali bisa berjalan optimal. Sebab, Pulau Dewata menjadi salah satu pusat wisata mancanegara yang dilirik di Indonesia.
"Oleh karena itu pentingnya dievaluasi terkait perkembangan dari negara dimana turis tersebut akan datang. Sehingga, kemudian kita akan menjadi lebih siap dan di dalam pengecekan akan lebih hati-hati," kata Sigit.
Pembukaan pintu internasional telah diatur dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021. Di antaranya, proses karantina untuk wisman dilakukan selama 5x24 jam atau lima hari sejak kedatangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)