Jakarta: Perusahaan penerbangan Lion Air belum memberikan santunan asuransi untuk keluarga korban Lion Air PK-LQP. Maskapai berlogo singa merah itu menunggu proses identifikasi yang dilakukan Disaster Victim Identification (DVI) Polri selesai terlebih dulu.
"Asuransi belum berproses, setelah proses identifikasi kelar baru kita proses. Biar tidak ada polemik, kok ini dapat, kok ini belum," kata Manajer Planning and Development Lion Air Ivra Jones Barends di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu, 11 November 2018.
Ivra mengatakan sebagian besar data yang dibutuhkan mengklaim asuransi telah lengkap. Lion Air juga akan membantu keluarga korban untuk mengurus dokumen lain yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan bila ada jenazah yang tidak berhasil teridentifikasi.
"Kalau tidak ada lagi teridentifikasi itu tanggung jawab Lion Air untuk mengurusi surat keterangan kematian di Dukcapil. Berdasarkan manifes dan laporan kejadian itu," ujar Ivra.
Sebelumnya, Kepala DVI Polri Kombes Pol Lisda Cancer menjelaskan surat kematian dapat dikeluarkan bila jenazah penumpang pesawat Lion Air PK-LQP berhasil teridentifikasi. Sebaliknya, Polri tak bisa mengeluarkan surat kematian bila jenazah tak teridentifikasi.
Meski nama jenazah ada dalam daftar penumpang pesawat, namun jenazah tidak ditemukan, maka syarat kematian tetap tidak bisa dikeluarkan. Proses klaim jenazah yang tak ditemukan akan ditentukan oleh pihak pengadilan.
Lion Air yang akan mengajukan ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, MA yang akan mengeluarkan penetapan pengadilan.
Jakarta: Perusahaan penerbangan Lion Air belum memberikan santunan asuransi untuk keluarga korban Lion Air PK-LQP. Maskapai berlogo singa merah itu menunggu proses identifikasi yang dilakukan Disaster Victim Identification (DVI) Polri selesai terlebih dulu.
"Asuransi belum berproses, setelah proses identifikasi kelar baru kita proses. Biar tidak ada polemik, kok ini dapat, kok ini belum," kata Manajer Planning and Development Lion Air Ivra Jones Barends di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu, 11 November 2018.
Ivra mengatakan sebagian besar data yang dibutuhkan mengklaim asuransi telah lengkap. Lion Air juga akan membantu keluarga korban untuk mengurus dokumen lain yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan bila ada jenazah yang tidak berhasil teridentifikasi.
"Kalau tidak ada lagi teridentifikasi itu tanggung jawab Lion Air untuk mengurusi surat keterangan kematian di Dukcapil. Berdasarkan manifes dan laporan kejadian itu," ujar Ivra.
Sebelumnya, Kepala DVI Polri Kombes Pol Lisda Cancer menjelaskan surat kematian dapat dikeluarkan bila jenazah penumpang pesawat Lion Air PK-LQP berhasil teridentifikasi. Sebaliknya, Polri tak bisa mengeluarkan surat kematian bila jenazah tak teridentifikasi.
Meski nama jenazah ada dalam daftar penumpang pesawat, namun jenazah tidak ditemukan, maka syarat kematian tetap tidak bisa dikeluarkan. Proses klaim jenazah yang tak ditemukan akan ditentukan oleh pihak pengadilan.
Lion Air yang akan mengajukan ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, MA yang akan mengeluarkan penetapan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)