Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan 33.802 potensi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada 15 lembaga penyiaran nasional. Ribuan potensi pelanggaran itu merupakan temuan awal KPI selama 2018.
Temuan awal itu kemudian diverifikasi, hasilnya sebanyak 533 siaran berpotensi melakukan pelanggaran. Menurut Koordinator bidang Isi Siaran KPI Hardly Stefano F Pariela, ada tiga program siaran per bulan yang potensial melakukan pelanggaran.
"Kalau temuan potensi pelanggaran itu dibagi 15 lembaga penyiaran, kemudian dibagi 12 bulan, maka rata-rata per bulan kesalahan yang telah terverifikasi yang berpotensi melanggar P3SPS hanya tiga program," ujar Hardly dalam Laporan Kinerja KPI Tahun 2018 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.
Dalam satu bulan, jelasnya, 15 lembaga penyiaran menjalankan 400 program siaran. Artinya, progam siaran yang berpotensi melanggar memiliki persentase kecil.
"Potensi pelanggaran 0,75 persen, tidak ada satu persen. Data penyiaran kita tidak menyeramkan," imbuhnya.
Kendati demikian, potensi pelanggaran masih menjadi perhatian masyarakat. KPI terus bekerja secara maksimal dengan memberikan tindakan sanksi dan non sanksi
Dari dua jenis penindakan itu, KPI kerap melakukan penindakan non sanksi. Penindakan tersebut hanya berupa diskusi terkait program siaran yang dinilai berpotensi melanggar.
"Diskusi tentang kekerasan, diskusi mistik dan spritual, tentang jurnalistik. Kita hadirkan pemangku kepentingan terkait, kemudian membicarakan mengenai itu. Dari itu kita mendapatkan konsensus-konsensus," jelas Hardly.
Dia yakin cara tersebut lebih bermanfaat ketimbang melakukan penindakan secara tertulis. Sebab, pelaku penyiaran mengerti secara jelas kondisi penyiaran di Indonesia.
"Bagi kami (penindakan non sanksi) jauh lebih efektif karena menyamakan pemikiran dibanding kita hanya memberikan teguran tertulis yang mereka pahami sepotong-sepotong," tutup Hardly.
Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan 33.802 potensi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada 15 lembaga penyiaran nasional. Ribuan potensi pelanggaran itu merupakan temuan awal KPI selama 2018.
Temuan awal itu kemudian diverifikasi, hasilnya sebanyak 533 siaran berpotensi melakukan pelanggaran. Menurut Koordinator bidang Isi Siaran KPI Hardly Stefano F Pariela, ada tiga program siaran per bulan yang potensial melakukan pelanggaran.
"Kalau temuan potensi pelanggaran itu dibagi 15 lembaga penyiaran, kemudian dibagi 12 bulan, maka rata-rata per bulan kesalahan yang telah terverifikasi yang berpotensi melanggar P3SPS hanya tiga program," ujar Hardly dalam Laporan Kinerja KPI Tahun 2018 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.
Dalam satu bulan, jelasnya, 15 lembaga penyiaran menjalankan 400 program siaran. Artinya, progam siaran yang berpotensi melanggar memiliki persentase kecil.
"Potensi pelanggaran 0,75 persen, tidak ada satu persen. Data penyiaran kita tidak menyeramkan," imbuhnya.
Kendati demikian, potensi pelanggaran masih menjadi perhatian masyarakat. KPI terus bekerja secara maksimal dengan memberikan tindakan sanksi dan non sanksi
Dari dua jenis penindakan itu, KPI kerap melakukan penindakan non sanksi. Penindakan tersebut hanya berupa diskusi terkait program siaran yang dinilai berpotensi melanggar.
"Diskusi tentang kekerasan, diskusi mistik dan spritual, tentang jurnalistik. Kita hadirkan pemangku kepentingan terkait, kemudian membicarakan mengenai itu. Dari itu kita mendapatkan konsensus-konsensus," jelas Hardly.
Dia yakin cara tersebut lebih bermanfaat ketimbang melakukan penindakan secara tertulis. Sebab, pelaku penyiaran mengerti secara jelas kondisi penyiaran di Indonesia.
"Bagi kami (penindakan non sanksi) jauh lebih efektif karena menyamakan pemikiran dibanding kita hanya memberikan teguran tertulis yang mereka pahami sepotong-sepotong," tutup Hardly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)