Jakarta: Kenaikan tarif ojek online (ojol) diharap sejalan dengan peningkatan pelayanan terhadap konsumen. Salah satunya, meningkatkan pelayanan dari aspek keselamatan penumpang.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai keselamatan penumpang salah satu aspek yang paling krusial. Alasannya, sepedah motor merupakan moda tranportasi yang rentan dengan kecelakaan.
"Kenaikan tarif juga menjadi jaminan untuk turunnya perilaku ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus dan sebagainya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dilansir Antara, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Tulus menyebut regulasi tarif batas bawah per km Rp2.000 dan tarif atas Rp2.500 seharusnya sudah mencakup asuransi bagi pengguna ojol, misalnya asuransi PT Jasa Rahardja. Jika tidak, kenaikan tarif itu dianggap terlalu besar.
"Potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik," ujarnya.
(Baca: Kemenhub Umumkan Tarif Ojek Daring Terbaru)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online terbaru. Tarif ditentukan berdasarkan tiga zona. Zona pertama adalah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Zona kedua Jabodetabek, dan zona ketiga mencakup Kalimantan dan Sulawesi. Jabodetabek dipisahkan dari Sumatera dan Jawa atau zona satu karena ojek daring sudah menjadi kebutuhan primer bagi warga di daerah tersebut.
Untuk zona I, biaya jasa minimal berkisar antara Rp7.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 dan biaya jasa batas atas Rp2.300. Untuk zona II, atau Jabodetabek, biaya jasa minimal sebesar Rp8.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500.
Sedangkan untuk zona III, biaya jasa minimal adalah Rp7.000-Rp10.000. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600. Semua tarif yang ditentukan belum ditambah biaya dari aplikator sebesar 20 persen.
Jakarta: Kenaikan tarif ojek online (ojol) diharap sejalan dengan peningkatan pelayanan terhadap konsumen. Salah satunya, meningkatkan pelayanan dari aspek keselamatan penumpang.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai keselamatan penumpang salah satu aspek yang paling krusial. Alasannya, sepedah motor merupakan moda tranportasi yang rentan dengan kecelakaan.
"Kenaikan tarif juga menjadi jaminan untuk turunnya perilaku ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus dan sebagainya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dilansir Antara, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Tulus menyebut regulasi tarif batas bawah per km Rp2.000 dan tarif atas Rp2.500 seharusnya sudah mencakup asuransi bagi pengguna ojol, misalnya asuransi PT Jasa Rahardja. Jika tidak, kenaikan tarif itu dianggap terlalu besar.
"Potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik," ujarnya.
(
Baca: Kemenhub Umumkan Tarif Ojek Daring Terbaru)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online terbaru. Tarif ditentukan berdasarkan tiga zona. Zona pertama adalah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Zona kedua Jabodetabek, dan zona ketiga mencakup Kalimantan dan Sulawesi. Jabodetabek dipisahkan dari Sumatera dan Jawa atau zona satu karena ojek daring sudah menjadi kebutuhan primer bagi warga di daerah tersebut.
Untuk zona I, biaya jasa minimal berkisar antara Rp7.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 dan biaya jasa batas atas Rp2.300. Untuk zona II, atau Jabodetabek, biaya jasa minimal sebesar Rp8.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500.
Sedangkan untuk zona III, biaya jasa minimal adalah Rp7.000-Rp10.000. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600. Semua tarif yang ditentukan belum ditambah biaya dari aplikator sebesar 20 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)