Jakarta: Presiden Joko Widodo akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk berangkat mudik pada tahun ini. Guna mengantisipasi kemacetan pada arus mudik, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memberlakukan aturan ganjil-genap dan one way. Tidak tanggung-tanggung, rekayasa lalu lintas ini akan diberlakukan di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.
"Nantinya rekayasa lalu lintas akan dimulai pada tanggal 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022,” ujar Reporter Metro TV M. Reysa dalam tayangan Headline News di Metro TV, Jumat, 15 April 2022.
Jam pemberlakuan aturan ini juga dibedakan untuk efisiensi. Jam-jam tersebut di antaranya pada 28 April mulai pukul 17.00-24.00 WIB, pada 29 dan 30 April mulai pukul 07.00-24.00 WIB, dan pada 1 Mei mulai 07.00-12.00 WIB. Aturan ini juga diberlakukan pada arus balik pada 6-8 Mei 2022.
Tidak akan ada sanksi tilang bagi pelanggar aturan ini, namun pelanggar akan dikeluarkan dari tol dan diarahkan ke jalan arteri atau jalan nasional. Aturan ini bersifat kondisional melihat kepadatan dan volume kendaraan yang keluar-masuk Tol Jakarta-Cikampek hingga Gerbang Tol Kalikangkung. (Hana Nushratu)
Jakarta: Presiden
Joko Widodo akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk berangkat
mudik pada tahun ini. Guna mengantisipasi kemacetan pada arus mudik, Korlantas Polri bersama
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memberlakukan
aturan ganjil-genap dan
one way. Tidak tanggung-tanggung, rekayasa lalu lintas ini akan diberlakukan di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.
"Nantinya rekayasa lalu lintas akan dimulai pada tanggal 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022,” ujar Reporter Metro TV M. Reysa dalam tayangan Headline News di Metro TV, Jumat, 15 April 2022.
Jam pemberlakuan aturan ini juga dibedakan untuk efisiensi. Jam-jam tersebut di antaranya pada 28 April mulai pukul 17.00-24.00 WIB, pada 29 dan 30 April mulai pukul 07.00-24.00 WIB, dan pada 1 Mei mulai 07.00-12.00 WIB. Aturan ini juga diberlakukan pada arus balik pada 6-8 Mei 2022.
Tidak akan ada sanksi tilang bagi pelanggar aturan ini, namun pelanggar akan dikeluarkan dari tol dan diarahkan ke jalan arteri atau jalan nasional. Aturan ini bersifat kondisional melihat kepadatan dan volume kendaraan yang keluar-masuk Tol Jakarta-Cikampek hingga Gerbang Tol Kalikangkung. (
Hana Nushratu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)