Jakarta: Lois Owien terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Hukuman itu dijerat usai pernyataannya soal Covid-19.
Lois viral setelah melontarkan pernyataann tidak percaya covid-19. Buntutnya, dia menjadi viral usai menjadi bintang tamu di acara talkshow Hotman Paris.
Kini, Lois sudah ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Lois ditahan dengan dugaan penyebaran berita bohong.
"Postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat covid-19 adalah bukan karena covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021.
Pernyataan Lois itu dinilai sebagai suatu kebohongan, dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Akibatnya, Louis pun dijerat pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Lois tak main-main. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai yang diatur keseluhuran pasal tersebut.
"Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA, dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Jakarta:
Lois Owien terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Hukuman itu dijerat usai pernyataannya soal Covid-19.
Lois viral setelah melontarkan pernyataann tidak percaya
covid-19. Buntutnya, dia menjadi viral usai menjadi bintang tamu di acara
talkshow Hotman Paris.
Kini, Lois sudah ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Lois ditahan dengan dugaan penyebaran berita bohong.
"Postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat covid-19 adalah bukan karena covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021.
Pernyataan Lois itu dinilai sebagai suatu kebohongan, dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Akibatnya, Louis pun dijerat pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi
Lois tak main-main. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai yang diatur keseluhuran pasal tersebut.
"Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA, dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)