Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Korban Sampai Bunuh Diri, Begini Cara 'Barbar' Pinjol Ilegal saat Menagih Hutang

Adri Prima • 16 Oktober 2021 14:03
Jakarta: Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal benar-benar menjadi momok mengerikan. Bagaimana tidak, beberapa korban pinjol bahkan rela bunuh diri karena tidak sanggup membayar hutang. 
 
Terbaru, seorang warga Solomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah berinisial WPS, 38, tewas bunuh diri karena teror penagih utang pinjol ilegal.
 
WPS meninggalkan surat wasiat saat bunuh diri. WPS mengaku terlilit hutang hingga puluhan juta rupiah dari 23 pinjol berbeda. 

Cara barbar pinjol ilegal menagih hutang


Selain karena tak sanggup membayar hutang dengan bunga yang besar, cara-cara desk collection alias penagih utang dengan teror secara daring juga membuat korban pinjol semakin tak kuasa menahan malu. 

Pasalnya, saat menerima pinjaman, nasabah biasanya sudah menyetujui permintaan izin untuk mengakses data dari pihak pinjol. 
 
Oknum penagih hutang akan menyebar ancaman dan teror ketika menagih hutang. Selain itu, karena data-data dan semua informasi nasabah bisa mereka akses, maka aib korban hingga hal-hal yang berbau fitnah bisa dengan mudah disebar ke rekan-rekan, keluarga, hingga kerabat korban. 
 
Cara-cara ini membuat korban makin stres dan depresi sehingga mereka rela untuk bunuh diri. 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan