Sejumlah calon penumpang menunggu kedatngan KA di Stasiun Madiun, Jatim, Rabu (21/7/2021) (Antara)
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatngan KA di Stasiun Madiun, Jatim, Rabu (21/7/2021) (Antara)

PPKM Turun ke Level 3, Cek Syarat Naik Kereta Api

Patrick Pinaria • 24 Agustus 2021 14:11
Jakarta: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyrakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali sudah menurun ke level 3. Namun, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan tidak ada perubahan aturan dan syarat untuk naik kereta api jarak jauh dan lokal.
 
Menurut VP Public Relations KAI (Persero)Joni Martinus, syarat perjalanan melalui kereta api tetap mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Aturan tersebut sudah ditetapkan sejak Juli.
 
"KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, di mana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujar Joni seperti dikutip dari Antara, Selasa, 24 Agustus 2021.

Joni tak menampik kemungkinan ada perubahan peraturan dan syarat. Namun, semua perubahan memungkinkan jika pihaknya mendapat instruksi dari pemerintah.
 
"Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah," tambahnya.
 
KAI sudah menerapkan aturan dan syarat ketat untuk perjalanan kereta api lokal dan jarak jauh sejak Juli. Laporan teranyar pada 17 hingga 23 Agustus, KAI mencatat sebanyak 3.439 calon penumpang ditolak melakukan perjalanan kereta api lantaran tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan