Ilustrasi hewan kurban. Foto: Medcom.id
Ilustrasi hewan kurban. Foto: Medcom.id

Aturan dan Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam, Jangan Sampai Keliru!

Muhammad Syahrul Ramadhan • 27 Mei 2026 13:39
Ringkasnya gini..
  • Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.
  • Esensi dari ibadah ini tidak hanya berhenti pada proses penyembelihan hewan ternak saja, tetapi juga pada pembagian daging kurban.
  • Distribusi atau Pembagian daging kurban merupakan menjadi bagian krusial yang menentukan kesempurnaan serta keabsahan ibadah tersebut.
Jakarta: Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi umat Islam, terutama saat merayakan Hari Raya Iduladha. Namun, esensi dari ibadah ini tidak hanya berhenti pada proses penyembelihan hewan ternak saja, tetapi juga pada pembagian daging kurban.
 
Distribusi atau Pembagian daging kurban merupakan menjadi bagian krusial yang menentukan kesempurnaan serta keabsahan ibadah tersebut.
 
Agar niat baik dan pahala berkurban kita tetap terjaga serta memberikan keberkahan yang maksimal, umat Islam perlu memahami aturan dan tata cara pembagian hewan kurban yang benar sesuai dengan tuntunan syariat.

Tujuan dan Hikmah di Balik Pembagian Daging Kurban


Salah satu esensi utama dari ibadah kurban adalah dimensi sosialnya, di mana manfaat dan kebahagiaan hari raya dapat dirasakan oleh banyak orang, khususnya mereka yang kekurangan. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, yang menegaskan bahwa daging kurban hendaknya dimakan oleh yang berkurban dan sebagian lagi dibagikan kepada orang-orang fakir yang sengsara.

Melalui pembagian yang adil dan tepat sasaran, semangat solidaritas, kepedulian sosial, dan ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat akan kian erat. Sebaliknya, jika proses distribusi ini dilakukan secara asal-asalan tanpa mengindahkan aturan agama, maka nilai ibadah serta pahala sosialnya dikhawatirkan dapat berkurang.

Ketentuan Dasar dan Rumus "Bagi Tiga"


Secara umum, para ulama menyepakati bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi mentah (bukan dimasak) dan diberikan secara cuma-cuma. Merujuk pada hadits dan pendapat mayoritas ulama, dan dilansir melalui laman resmi BAZNAS, skema pembagian daging kurban yang paling ideal adalah dibagi menjadi tiga bagian:
 
Sepertiga (1/3) untuk Shohibul Qurban: Orang yang berkurban beserta keluarganya berhak mengonsumsi maksimal sepertiga bagian daging. Namun, jika ia memilih untuk menyedekahkan semuanya, hal itu jauh lebih utama.
 
Sepertiga (1/3) untuk Kerabat dan Tetangga: Bagian ini ditujukan kepada sanak saudara, teman, dan tetangga sekitar tempat tinggal, baik mereka yang berkecukupan maupun yang kekurangan, sebagai bentuk hadiah untuk mempererat silaturahmi.
 
Sepertiga (1/3) untuk Fakir Miskin: Porsi ini menjadi prioritas utama yang wajib dipenuhi sebagai bentuk bantuan ekonomi dan pemenuhan pangan bagi mereka yang membutuhkan.
 
Satu hal penting yang wajib diingat: daging, kulit, kepala, maupun bagian tubuh hewan kurban lainnya sama sekali tidak boleh dijual oleh siapa pun. Rasulullah SAW menegaskan, "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya." (HR. Hakim).
   

3 Kelompok Utama yang Berhak Menerima Daging Kurban

Biar tidak salah sasaran, panitia kurban harus mencatat dengan jeli siapa saja golongan yang berhak menerima ketukan pintu distribusi daging. Berikut adalah kelompoknya:
 
Fakir dan Miskin: Golongan prioritas utama yang paling membutuhkan uluran tangan dan pemenuhan gizi di hari raya.
 
Sahabat, Kerabat, dan Tetangga: Boleh menerima daging kurban sebagai bentuk hadiah kebersamaan, meskipun status ekonomi mereka tergolong mampu atau kaya.
 
Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban): Diperbolehkan menikmati daging kurbannya sendiri bersama keluarga sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang Allah berikan.
 
Perlu diingat bahwa, tukang jagal atau penyembelih dan panitia kurban tidak boleh menerima bagian daging kurban sebagai bentuk upah atau bayaran atas jasa mereka. 
 
Upah untuk jasa mereka wajib diambil dari dana operasional lain di luar aset hewan kurban. Namun, mereka tetap boleh menerima daging kurban jika statusnya diberikan sebagai hadiah atau karena mereka termasuk dalam golongan fakir miskin.
 
(Fany Wirda Putri)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>