Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyerukan pengesahan segera RUU PPRT menjadi undang-undang sebagai bagian merealisasikan amanah Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi setiap warga negara.
"Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis 5 Maret 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa 3 Maret 2026, menyatakan bahwa DPR akan segera memulai rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
DPR bersepakat untuk melibatkan secara penuh serikat buruh hingga asosiasi pengusaha dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT.
Menurut Lestari, dampak gejolak ekonomi global akibat perang AS-Iran mulai terasa di dalam negeri.
Kelompok marginal yang rentan terdampak, seperti pekerja rumah tangga, menurut Rerie, sapaan Lestari, harus mendapat prioritas perlindungan dari sejumlah dampak krisis yang terjadi.
Rerie berpendapat bahwa saat ini menyegerakan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu solusi bagi negara untuk memberi perlindungan kelompok masyarakat marginal yang mendominasi pekerja rumah tangga.
Baca Juga :
Waduh! Minat Baca Gen Z Naik, Tapi 75 Persen Gak Paham Isi Bacaannya
Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sepanjang 2021-2024 mencatat 3.308 laporan kasus kekerasan menimpa pekerja rumah tangga.
Angka tersebut, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, harus mampu memicu kepedulian bersama untuk segera mengatasinya dengan memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Apalagi, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pembahasan RUU PPRT sejatinya sudah berlangsung sejak 22 tahun lalu, ketika diajukan ke DPR dan masuk prolegnas pada 2004.
Rerie mendorong agar semua pihak berperan aktif menumbuhkan semangat solidaritas sebagai sesama anak bangsa, dalam membangun sistem yang mampu melindungi setiap warga negara, termasuk bagi pekerja rumah tangga.
Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyerukan pengesahan segera
RUU PPRT menjadi undang-undang sebagai bagian merealisasikan amanah Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi setiap warga negara.
"Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis 5 Maret 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa 3 Maret 2026, menyatakan bahwa DPR akan segera memulai rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
DPR bersepakat untuk melibatkan secara penuh serikat buruh hingga asosiasi pengusaha dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT.
Menurut
Lestari, dampak gejolak ekonomi global akibat perang AS-Iran mulai terasa di dalam negeri.
Kelompok marginal yang rentan terdampak, seperti pekerja rumah tangga, menurut Rerie, sapaan Lestari, harus mendapat prioritas perlindungan dari sejumlah dampak krisis yang terjadi.
Rerie berpendapat bahwa saat ini menyegerakan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu solusi bagi negara untuk memberi perlindungan kelompok masyarakat marginal yang mendominasi pekerja rumah tangga.
Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sepanjang 2021-2024 mencatat 3.308 laporan kasus kekerasan menimpa pekerja rumah tangga.
Angka tersebut, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, harus mampu memicu kepedulian bersama untuk segera mengatasinya dengan memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Apalagi, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pembahasan RUU PPRT sejatinya sudah berlangsung sejak 22 tahun lalu, ketika diajukan ke DPR dan masuk prolegnas pada 2004.
Rerie mendorong agar semua pihak berperan aktif menumbuhkan semangat solidaritas sebagai sesama anak bangsa, dalam membangun sistem yang mampu melindungi setiap warga negara, termasuk bagi pekerja rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)