Jakarta: Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Benny Susetyo, mengecam keras aksi kekerasan yang terjadi dalam acara diskusi kebangsaan di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024. Ia menegaskan, kekerasan tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan keadaban Pancasila dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan.
"Kekerasan ini menghancurkan keadaban Pancasila karena negara yang berdasarkan Pancasila tidak boleh membiarkan kekerasan terjadi," tegas Benny dalam keterangannya, Minggu, 29 September 2024.
Benny menekankan, tindakan kekerasan, selain melanggar hukum, juga merupakan bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh konstitusi negara.
"Kekerasan ini menghina kemanusiaan dan menghina keadilan," ujarnya.
Menurut Benny, dalam negara yang berlandaskan hukum dan konstitusi, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara damai, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Diskusi dan dialog harus menjadi sarana utama dalam menyampaikan pandangan, bukan tindakan kekerasan.
"Diskusi adalah cara bermartabat untuk menyampaikan opini dan aspirasi. Ini dijamin dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya," tambahnya.
Benny juga meminta agar aparat keamanan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan dalam insiden tersebut. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa tunduk pada tekanan kelompok premanisme, yang jika dibiarkan akan melemahkan wibawa negara sebagai negara hukum.
"Aparat keamanan tidak boleh membiarkan hal ini terjadi. Kekerasan yang mengganggu diskusi di Kemang harus diproses secara hukum. Hukum tidak boleh tunduk pada preman, dan harus menjadi pegangan bagi kita semua," tegas Benny.
Ia mengingatkan bahwa kekerasan yang dibiarkan dapat memberikan imunitas kepada pelaku dan merusak tatanan hukum serta peradaban negara. Menurut Benny, premanisme yang mendapatkan imunitas dapat menjadi bagian dari cara berpikir, bertindak, dan berelasi dalam masyarakat, yang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa.
"Saatnya aparat keamanan bertindak tegas untuk memutus tali kekerasan demi terjaminnya konstitusi. Bernegara adalah berkonstitusi, maka warga negara harus tunduk pada konstitusi," tegasnya lagi.
Benny menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menyelesaikan perbedaan pandangan dan pendapat melalui dialog dan argumentasi yang bermartabat, bukan dengan kekerasan yang hanya akan menghancurkan peradaban kemanusiaan. Ia berharap aparat keamanan segera bertindak tegas agar kekerasan tidak menjadi budaya di Indonesia.
"Kekerasan yang dibiarkan akan merusak keadaban hukum. Jangan sampai kekerasan menjadi budaya bangsa ini. Saatnya kita memulihkan peradaban kemanusiaan dan menjadikan Pancasila sebagai hukum tertinggi," pungkas Benny.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar tersebut.
??????
Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan lima orang diamankan, dengan tiga lainnya masih dalam penyelidikan. Dua tersangka dijerat pasal 170 dan 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan, serta pasal 351 tentang penganiayaan.
Dua petugas keamanan hotel menjadi korban, dan barang bukti telah diamankan. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini.
Jakarta: Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Benny Susetyo, mengecam keras aksi kekerasan yang terjadi dalam acara diskusi kebangsaan di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024. Ia menegaskan, kekerasan tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan keadaban Pancasila dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan.
"Kekerasan ini menghancurkan keadaban Pancasila karena negara yang berdasarkan Pancasila tidak boleh membiarkan kekerasan terjadi," tegas Benny dalam keterangannya, Minggu, 29 September 2024.
Benny menekankan, tindakan kekerasan, selain melanggar hukum, juga merupakan bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh konstitusi negara.
"Kekerasan ini menghina kemanusiaan dan menghina keadilan," ujarnya.
Menurut Benny, dalam negara yang berlandaskan hukum dan konstitusi, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara damai, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Diskusi dan dialog harus menjadi sarana utama dalam menyampaikan pandangan, bukan tindakan kekerasan.
"Diskusi adalah cara bermartabat untuk menyampaikan opini dan aspirasi. Ini dijamin dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya," tambahnya.
Benny juga meminta agar aparat keamanan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan dalam insiden tersebut. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa tunduk pada tekanan kelompok premanisme, yang jika dibiarkan akan melemahkan wibawa negara sebagai negara hukum.
"Aparat keamanan tidak boleh membiarkan hal ini terjadi. Kekerasan yang mengganggu diskusi di Kemang harus diproses secara hukum. Hukum tidak boleh tunduk pada preman, dan harus menjadi pegangan bagi kita semua," tegas Benny.
Ia mengingatkan bahwa kekerasan yang dibiarkan dapat memberikan imunitas kepada pelaku dan merusak tatanan hukum serta peradaban negara. Menurut Benny, premanisme yang mendapatkan imunitas dapat menjadi bagian dari cara berpikir, bertindak, dan berelasi dalam masyarakat, yang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa.
"Saatnya aparat keamanan bertindak tegas untuk memutus tali kekerasan demi terjaminnya konstitusi. Bernegara adalah berkonstitusi, maka warga negara harus tunduk pada konstitusi," tegasnya lagi.
Benny menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menyelesaikan perbedaan pandangan dan pendapat melalui dialog dan argumentasi yang bermartabat, bukan dengan kekerasan yang hanya akan menghancurkan peradaban kemanusiaan. Ia berharap aparat keamanan segera bertindak tegas agar kekerasan tidak menjadi budaya di Indonesia.
"Kekerasan yang dibiarkan akan merusak keadaban hukum. Jangan sampai kekerasan menjadi budaya bangsa ini. Saatnya kita memulihkan peradaban kemanusiaan dan menjadikan Pancasila sebagai hukum tertinggi," pungkas Benny.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar tersebut.
??????
Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan lima orang diamankan, dengan tiga lainnya masih dalam penyelidikan. Dua tersangka dijerat pasal 170 dan 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan, serta pasal 351 tentang penganiayaan.
Dua petugas keamanan hotel menjadi korban, dan barang bukti telah diamankan. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)