Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Layanan ini tersebar di lima titik strategis Jakarta agar warga bisa memilih lokasi terdekat sesuai domisili.
Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
Melansir Antara yang mengacu akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan SIM Keliling tersedia di:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Adapun jam operasional layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Dokumen yang harus dibawa
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Bagaimana dengan SIM B?
Perlu diketahui, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B wajib mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton sehingga memerlukan dokumen tambahan.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan
SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Layanan ini tersebar di lima titik strategis Jakarta agar warga bisa memilih lokasi terdekat sesuai domisili.
Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
Melansir Antara yang mengacu akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan SIM Keliling tersedia di:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Adapun jam operasional layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Dokumen yang harus dibawa
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
- Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Bagaimana dengan SIM B?
Perlu diketahui, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B wajib mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton sehingga memerlukan dokumen tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ANN)