Jakarta: Jelang memasuki bulan Agustus masyarakat mulai memasang bendera Merah Putih untuk menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bendera-bendera tersebut dipasang di depan rumah hingga berjejer di pinggir jalan.
Nah, buat kamu yang mau memasang bendera Merah Putih perlu mengetahui aturan dan larangannya. Pemasangan bendera nasional RI ini memang tidak boleh asal-asalan.
Hal ini lantaran Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009. Yuk simak aturan dan larangan pemasangan bendera Merah Putih.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Berikut aturan terkait pelarangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal UU 24 Tahun 2009 dimana setiap orang dilarang:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Tema HUT ke-80 RI
Logo dan tema HUT Ke-80 RI resmi diluncurkan hari ini Rabu, 23 Juli 2025. Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Dilansir dari Pedoman Identitas Visual 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia, tema besar HUT ke-80 RI adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Berikut penjelasan lengkap tema HUT ke-80 RI.
Bersatu Berdaulat
Untuk pihak kepemimpinan negara, visi ini menjunjung stabilitas bangsa, kemandirian sumber daya, dan ketahanan negara secara menyeluruh. Semangat ini tercerminkan di keseharian masyarakat melalui hal-hal yang sederhana: hidup rukun antarwarga, gotong royong dalam kehidupan sehari-hari, dan kebebasan untuk memilih serta meraih cita-cita pribadi.
Rakyat Sejahtera
Secara keseluruhan, kesejahteraan rakyat dijabarkan dengan turunnya angka kemiskinan,
tumbuhnya ekonomi nasional, dan tersedianya akses yang setara untuk semua. Ini dapat dimaknai sebagai harga kebutuhan pokok yang terjangkau, pekerjaan yang stabil, dan keyakinan bahwa masa depan keluarga dapat terjamin untuk segenap rakyat Indonesia.
Indonesia Maju
Kepemimpinan bangsa dapat melihat kemajuan melalui daya saing global, pembangunan infrastruktur, dan tercapainya visi “Indonesia Emas”. Untuk masyarakat, kemajuan ini dicerminkan dengan adanya peluang untuk berkembang, akses pendidikan yang merata, dan rasa bangga menjadi bagian dari Indonesia.
Jakarta: Jelang memasuki bulan Agustus masyarakat mulai memasang bendera Merah Putih untuk menyambut
HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bendera-bendera tersebut dipasang di depan rumah hingga berjejer di pinggir jalan.
Nah, buat kamu yang mau memasang
bendera Merah Putih perlu mengetahui aturan dan larangannya. Pemasangan bendera nasional RI ini memang tidak boleh asal-asalan.
Hal ini lantaran Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009. Yuk simak aturan dan larangan pemasangan bendera Merah Putih.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Berikut aturan terkait pelarangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal UU 24 Tahun 2009 dimana setiap orang dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Tema HUT ke-80 RI
Logo dan tema HUT Ke-80 RI resmi diluncurkan hari ini Rabu, 23 Juli 2025. Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Dilansir dari Pedoman Identitas Visual 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia, tema besar HUT ke-80 RI adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Berikut penjelasan lengkap tema HUT ke-80 RI.
Bersatu Berdaulat
Untuk pihak kepemimpinan negara, visi ini menjunjung stabilitas bangsa, kemandirian sumber daya, dan ketahanan negara secara menyeluruh. Semangat ini tercerminkan di keseharian masyarakat melalui hal-hal yang sederhana: hidup rukun antarwarga, gotong royong dalam kehidupan sehari-hari, dan kebebasan untuk memilih serta meraih cita-cita pribadi.
Rakyat Sejahtera
Secara keseluruhan, kesejahteraan rakyat dijabarkan dengan turunnya angka kemiskinan,
tumbuhnya ekonomi nasional, dan tersedianya akses yang setara untuk semua. Ini dapat dimaknai sebagai harga kebutuhan pokok yang terjangkau, pekerjaan yang stabil, dan keyakinan bahwa masa depan keluarga dapat terjamin untuk segenap rakyat Indonesia.
Indonesia Maju
Kepemimpinan bangsa dapat melihat kemajuan melalui daya saing global, pembangunan infrastruktur, dan tercapainya visi “Indonesia Emas”. Untuk masyarakat, kemajuan ini dicerminkan dengan adanya peluang untuk berkembang, akses pendidikan yang merata, dan rasa bangga menjadi bagian dari Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)