ANTARA/Reno Esnir
ANTARA/Reno Esnir

Prof. Suhardi Kutuk Pelecehan Seksual di JIS

17 April 2014 16:35
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Gerindra Prof. Suhardi mengutuk keras terjadinya tindak pelecehan seksual yang terjadi di TK Jakarta International School (JIS). Menurutnya, kasus tersebut sangat mencoreng wajah dunia pendidikan.
 
"Kami berharap kasus tersebut diusut tuntas dan pelakunya dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Gerindra juga mendorong Departemen Pendidikan ikut melakukan investigasi,” kata Suhardi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (17/4/2014).
 
Saat ini, para tersangka telah diamankan Polres Metro Jakarta Selatan dan dikenakan Pasal 292 KUHP dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lebih jauh Suhardi mengatakan pihak sekolah turut bertanggung jawab atas kasus tersebut. Pasalnya, sekolah berkewajiban melindungi siswanya.
 
"Peristiwa ini membuktikan kontrol dan pengawasan sekolah terhadap peserta didiknya tidak berjalan dengan baik," tukasnya seraya mengatakan sistem pemberian izin pendirian sekolah internasional juga harus ditinjau ulang. (*)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NAV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>