medcom.id, Jakarta: Polisi gelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kematian Hilman Sandika, 13. Olah TKP untuk mencari tahu apa ada unsur kelalaian yang menyebabkan siswa SMPIT Darusallam, Cibitung, Bekasi, itu meninggal.
"Karena kalau ada orang tewas, harus ada yang tanggung jawab. Tewasnya kenapa?" kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/1/2016).
Apabila hasil olah TKP menemukan unsur kelalaian, polisi tak segan-segan untuk meningkatkan dari status penyelidikan ke penyidikan. "Tapi sekarang masih dalam proses penyilidikan, ucapnya singkat.
Krishna mengatakan, pihak sekolah harus bertanggung jawab andai terbukti mereka lalai. Pihak sekolah bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. "Namun, kami belum simpulkan ke sana," lanjut Krishna.
Polisi juga sudah mendapatkan rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut bisa disimpulkan pihak mana yang terbukti lalai dalam melakukan pengawasan terhadap siswa. "Nanti kita lihat, sekarang cctv lagi diproses nanti kami kasih data detailnya?" ungkap Krishna.
Krishna menduga, Hilman tewas tenggelam saat outbond. Tak ada yang melihat korban saat tenggelam. "Jadi ini yang kita lihat, kenapa pengawasan kurang. Sudah direkonstruksi," tandas Krishna.
Hilman tewas tenggelam saat outbond di Pulau Kotok, Kepulauan Seribu, Selasa 5 Januari. Jenazah korban masih di Kepulauan Seribu. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, guru dan orang tua ikut dalam kegiatan itu.
medcom.id, Jakarta: Polisi gelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kematian Hilman Sandika, 13. Olah TKP untuk mencari tahu apa ada unsur kelalaian yang menyebabkan siswa SMPIT Darusallam, Cibitung, Bekasi, itu meninggal.
"Karena kalau ada orang tewas, harus ada yang tanggung jawab. Tewasnya kenapa?" kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/1/2016).
Apabila hasil olah TKP menemukan unsur kelalaian, polisi tak segan-segan untuk meningkatkan dari status penyelidikan ke penyidikan. "Tapi sekarang masih dalam proses penyilidikan, ucapnya singkat.
Krishna mengatakan, pihak sekolah harus bertanggung jawab andai terbukti mereka lalai. Pihak sekolah bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. "Namun, kami belum simpulkan ke sana," lanjut Krishna.
Polisi juga sudah mendapatkan rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut bisa disimpulkan pihak mana yang terbukti lalai dalam melakukan pengawasan terhadap siswa.
"Nanti kita lihat, sekarang cctv lagi diproses nanti kami kasih data detailnya?" ungkap Krishna.
Krishna menduga, Hilman tewas tenggelam saat
outbond. Tak ada yang melihat korban saat tenggelam. "Jadi ini yang kita lihat, kenapa pengawasan kurang. Sudah direkonstruksi," tandas Krishna.
Hilman tewas tenggelam saat
outbond di Pulau Kotok, Kepulauan Seribu, Selasa 5 Januari. Jenazah korban masih di Kepulauan Seribu. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, guru dan orang tua ikut dalam kegiatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)