Diskusi Keterbukaan Publik, Selasa (26/4/2016). Foto: MTVN/Intan Fauzi
Diskusi Keterbukaan Publik, Selasa (26/4/2016). Foto: MTVN/Intan Fauzi

ICW: Sekolah Swasta Wajib Terbuka soal Laporan Keuangan

Intan fauzi • 26 April 2016 19:07
medcom.id, Jakarta: Sekolah atau lembaga pendidikan swasta harus transparan dan akuntabel terkait laporan keuangan. Publik harus bisa mengakses lalu lintas keuangan sekolah swasta.  Karena sekolah swasta menerima dana dari masyarakat.
 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyasar pada badan publik pemerintah maupun non-pemerintah yang mendapatkan dana dari APBN/APBD/asing/masyarakat. Untuk itu wajib sekolah membuka informasi kepada publik.
 
"Harus, wajib, mereka kan ambil dana dari masyarakat, ketika masyarakat mengeluarkan dana pembangunan otomatis harus terbuka," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di Hotel Grand Cempaka, Jalan Letjen R. Suprapto, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2016).

Jika belum bisa dibuka ke publik secara luas, setidaknya keterbukaan itu dilakukan kepada siswa dan orang tua siswa. "Dalam jangka panjang ke masyarakat luas," kata Agus.
 
Lebih jauh Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Advokasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny Widyaningsih menjelaskan, sekolah harus membuka informasi. Kewenangan soal itu ada di tangan yayasan. 
 
"Kita tidak bisa PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) ke sekolah swasta karena adanya di yayasan, makanya diakomodasi Undang-Undang ini yayasan, semua yayasan itu masuk yang non-pemerintah," jelas Henny.
 
Yayasan juga diminta tak hanya terbuka soal laporan keuangan saja. "Bukan hanya anggaran, kinerja juga masuk, di Pasal 9 kinerja badan publik harus bisa diakses, laporan keuangan juga jangan tunggu diminta," ujar Henny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>