Jakarta: Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1445 Hijriah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Selama ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 WIB zona waktu setempat. Ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21 Tahun 2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.
Ia menjelaskan Perpres mengatur jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN saat ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan tidak termasuk jam istirahat. Jam istirahat 30 menit, khusus hari Jumat 60 menit.
Instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden itu diundangkan.
"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," jelasnya.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden, ujar Anas, tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
Jakarta: Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (
ASN) selama Ramadan 1445 Hijriah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Selama ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 WIB zona waktu setempat. Ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21 Tahun 2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.
Ia menjelaskan Perpres mengatur jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai
ASN saat ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan tidak termasuk jam istirahat. Jam istirahat 30 menit, khusus hari Jumat 60 menit.
Instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden itu diundangkan.
"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," jelasnya.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden, ujar Anas, tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai
ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)