Dalam keterangan resmi, BPOM menyebutkan bahwa European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) menemukan Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs. Informasi itu diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022.
Produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila tersebut sudah ditarik di beberapa negara, seperti Prancis, Selandia Baru, dan Singapura. Jenis yang ditarik adalah kemasan pint dan mini cup.
"Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia," ucap terang BPOM, Selasa, 19 Juli 2022.
"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," lanjut badan tersebut.

BPOM menarik es krim Haagen Dazs rasa vanila. Instagram haagendazs_us
BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
"Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia," tambah BPOM.
Baca: BPOM Semarang Temukan Belasan Produk Makanan Mengandung Zat Aditif |
Apa itu EtO dalam es krim Haagen-Dazs rasa vanila?
BPOM menyatakan Etilen Oksida (EtO) merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
"Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya," terang BPOM.
BPOM meminta agar masyarakat yang menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id