medcom.id Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak Twitter. Pertemuan tersebut membicarakan tindak lanjut atas kasus penyebaran video gay anak-anak.
Pantauan Metrotvnews.com, pertemuan yang diadakan di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dimulai sejak pukul 09,30 WIB.
Pihak KPAI yang hadir dalam pertemuan itu adalah Wakil Ketua KPAI Susanto dan Komisioner KPAI Bidang Pornografi Cybercrime Margaret Aliyatul Maimunah. Sedangkan pihak Twitter diwakilkan Agung.
Baca: Peran 3 Pelaku Bisnis Gay Anak
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pelaku bisnis pornografi anak sesama jenis. Mereka biasa menjualbelikan foto atau gambar persetubuhan laki-laki dewasa dengan anak laki-laki.
Baca: Pelaku Bisnis Gay Anak Sudah Jual 900 Ribu Konten
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Y, H alias Uher, dan I. Ketiganya memiliki jaringan internasional di 49 negara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
medcom.id Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak Twitter. Pertemuan tersebut membicarakan tindak lanjut atas kasus penyebaran video gay anak-anak.
Pantauan
Metrotvnews.com, pertemuan yang diadakan di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dimulai sejak pukul 09,30 WIB.
Pihak KPAI yang hadir dalam pertemuan itu adalah Wakil Ketua KPAI Susanto dan Komisioner KPAI Bidang Pornografi Cybercrime Margaret Aliyatul Maimunah. Sedangkan pihak Twitter diwakilkan Agung.
Baca: Peran 3 Pelaku Bisnis Gay Anak
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pelaku bisnis pornografi anak sesama jenis. Mereka biasa menjualbelikan foto atau gambar persetubuhan laki-laki dewasa dengan anak laki-laki.
Baca: Pelaku Bisnis Gay Anak Sudah Jual 900 Ribu Konten
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Y, H alias Uher, dan I. Ketiganya memiliki jaringan internasional di 49 negara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)