medcom.id, Jakarta: Ketua Bidang Hukum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) Budi Riyanto menyebut seharusnya pemerintah tidak menerbitkan perpanjangan izin operasional First Travel ketika diajukan pada pertengahan 2016 lalu.
Budi mengatakan posisi First Travel yang tak tergabung dalam asosiasi atau himpunan penyelengggaraan haji dan umrah manapun seharusnya menjadi indikasi bahwa travel ini akan bermasalah di kemudian hari.
"Kalau tidak salah dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) salah satu syarat memperpanjang izin adalah menjadi anggota asosiasi. FT tidak menjadi anggota asosiasi manapun seharusnya izinnya tidak keluar," kata Budi dalam Prime Talk, Selasa 29 Agustus 2017.
Selain menjadi anggota asosiasi, hal lain yang semestinya diperhatikan pemerintah sebelum menerbitkan izin yang baru adalah audit keuangan. Audit ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah jumlah jemaah yang mendaftar sama dengan jumlah kas yang terkumpul.
"Kalau enggak ada dua itu, harusnya izinnya enggak keluar," kata Budi.
Berbeda dengan yang terjadi pada biro perjalanan umrah Azizi Tour and Travel yang belakangan ini pun dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam kasus ini pemerintah dinilai sudah tepat mengambil tindakan dengan mencabut operasional biro tersebut.
Sayangnya, pencabutan izin pun dinilai terlambat lantaran tanpa diketahui Azizi sudah punya waiting list sekitar 2.000 calon jemaah umrah yang keberangkatannya terancam batal lantaran tak memiliki izin.
"Maka ketika dia tidak diberikan izin menyelenggarakan, jalurnya pidana. Itu clear aturannya," tegas Budi.
Sementara itu Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustholih Siradj sepakat bahwa persoalan biro umrah nakal tidak bisa digeneralisasi, harus dilihat kasus per kasus. Meskipun diduga modusnya sama, kasus First Travel dan Azizi tidak bisa disamakan.
Azizi jelas melanggar aturan lantaran tak memiliki izin operasional ketika menerima pendaftaran jemaah. Sementara First Travel memiliki izin tetapi tak kunjung memberangkatkan jemaah.
"Jadi treatment-nya beda. Maka sudah betul Kemenag mempersilakan jemaah untuk melaporkan persoalan ini ke kepolisian karena ranahnya ini ranah pidana," jelas Mustholih.
medcom.id, Jakarta: Ketua Bidang Hukum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) Budi Riyanto menyebut seharusnya pemerintah tidak menerbitkan perpanjangan izin operasional First Travel ketika diajukan pada pertengahan 2016 lalu.
Budi mengatakan posisi First Travel yang tak tergabung dalam asosiasi atau himpunan penyelengggaraan haji dan umrah manapun seharusnya menjadi indikasi bahwa travel ini akan bermasalah di kemudian hari.
"Kalau tidak salah dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) salah satu syarat memperpanjang izin adalah menjadi anggota asosiasi. FT tidak menjadi anggota asosiasi manapun seharusnya izinnya tidak keluar," kata Budi dalam
Prime Talk, Selasa 29 Agustus 2017.
Selain menjadi anggota asosiasi, hal lain yang semestinya diperhatikan pemerintah sebelum menerbitkan izin yang baru adalah audit keuangan. Audit ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah jumlah jemaah yang mendaftar sama dengan jumlah kas yang terkumpul.
"Kalau enggak ada dua itu, harusnya izinnya enggak keluar," kata Budi.
Berbeda dengan yang terjadi pada biro perjalanan umrah Azizi Tour and Travel yang belakangan ini pun dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam kasus ini pemerintah dinilai sudah tepat mengambil tindakan dengan mencabut operasional biro tersebut.
Sayangnya, pencabutan izin pun dinilai terlambat lantaran tanpa diketahui Azizi sudah punya
waiting list sekitar 2.000 calon jemaah umrah yang keberangkatannya terancam batal lantaran tak memiliki izin.
"Maka ketika dia tidak diberikan izin menyelenggarakan, jalurnya pidana. Itu
clear aturannya," tegas Budi.
Sementara itu Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustholih Siradj sepakat bahwa persoalan biro umrah nakal tidak bisa digeneralisasi, harus dilihat kasus per kasus. Meskipun diduga modusnya sama, kasus First Travel dan Azizi tidak bisa disamakan.
Azizi jelas melanggar aturan lantaran tak memiliki izin operasional ketika menerima pendaftaran jemaah. Sementara First Travel memiliki izin tetapi tak kunjung memberangkatkan jemaah.
"Jadi treatment-nya beda. Maka sudah betul Kemenag mempersilakan jemaah untuk melaporkan persoalan ini ke kepolisian karena ranahnya ini ranah pidana," jelas Mustholih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)