medcom.id, Jakarta: Kekerasan terhadap wartawan belum kunjung berkurang. Dari tahun ke tahun jumlah kekerasan teradap jurnalis semakin meningkat.
"Belakangan ini (kekerasan) semakin meningkat tajam," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono dalam pernyataan pers di tengah acara World Press Freedom Day (WPFD) 2017 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu 3 Mei 2017.
Menurut data AJI, pada 2014 terdapat 42 kasus kekerasan terhadap wartawan. Tahun 2015 naik jadi 44 kasus. Sementara 2016 hingga April 2017 terdapat 70 lebih kasus kekerasan.
Jenis kekerasan bermacam-macam. Mulai dari pemukulan terhadap pewarta hingga merusak alat liputan. Kekerasan fisik paling mendominasi, mencapai 38 kasus.
Dari jumlah itu, 21 kasus dilakukan warga kepada jurnalis yang menjalankan tugas. Seperti terjadi saat demonstrasi kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Suwarjono menekankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi pekerjaan jurnalistik. Pelaku kekerasan terancam kurungan 2 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
"Harusnya jangan main hakim sendiri. Ada mekanisme yang bisa ditempuh. Kalau orang tidak suka dengan isi pemberitaan, silakan menggunakan mekanisme perselisihan pers," ucapnya.
medcom.id, Jakarta: Kekerasan terhadap wartawan belum kunjung berkurang. Dari tahun ke tahun jumlah kekerasan teradap jurnalis semakin meningkat.
"Belakangan ini (kekerasan) semakin meningkat tajam," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono dalam pernyataan pers di tengah acara World Press Freedom Day (WPFD) 2017 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu 3 Mei 2017.
Menurut data AJI, pada 2014 terdapat 42 kasus kekerasan terhadap wartawan. Tahun 2015 naik jadi 44 kasus. Sementara 2016 hingga April 2017 terdapat 70 lebih kasus kekerasan.
Jenis kekerasan bermacam-macam. Mulai dari pemukulan terhadap pewarta hingga merusak alat liputan. Kekerasan fisik paling mendominasi, mencapai 38 kasus.
Dari jumlah itu, 21 kasus dilakukan warga kepada jurnalis yang menjalankan tugas. Seperti terjadi saat demonstrasi kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Suwarjono menekankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi pekerjaan jurnalistik. Pelaku kekerasan terancam kurungan 2 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
"Harusnya jangan main hakim sendiri. Ada mekanisme yang bisa ditempuh. Kalau orang tidak suka dengan isi pemberitaan, silakan menggunakan mekanisme perselisihan pers," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)