Jakarta: Wakapolri Komjen Syafruddin tidak segan-segan mencopot Kapolda atau Kapolres yang tidak serius memberantas minuman keras (miras) oplosan. Sikap tegas Syafruddin mendapat dukungan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, DPR akan mengawal dan mengawasi Polri dalam melaksanakan operasi razia miras oplosan sebagaimana instruksi Wakapolri Komjen Syafruddin.
"Langkah ini demi mencegah rusaknya generasi muda kita dalam pengaruh minuman keras," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 April 2018.
Baca: Wakapolri Ancam Copot Kapolda Gagal Berantas Miras
Dia juga meminta Polri serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan atas penjualan minuman ataupun bahan-bahan campuran yang biasa digunakan dalam miras oplosan.
"Pelaku pengoplosan, penjual dan pemakai harus ditindak tegas," ujar Bamsoet.
Menurutnya, upaya mengatasi miras oplosan tidak cukup dengan penindakan. Sebab, harus ada upaya preventif.
Untuk itu Bamsoet mendorong kepolisian melakukan sosialisasi tentang bahaya miras oplosan. Selain itu, perlu keterlibatan perangkat daerah di tingkat bawah untuk mengawasi peredaran miras di masyarakat.
"Mengimbau kepada perangkat daerah termasuk camat, lurah, ketua RW dan RT serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kegiatan peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat," pungkas Bamsoet.
Baca: Akibat Miras Oplosan, 33 Korban Tewas di Jadetabek
Jakarta: Wakapolri Komjen Syafruddin tidak segan-segan mencopot Kapolda atau Kapolres yang tidak serius memberantas minuman keras (miras) oplosan. Sikap tegas Syafruddin mendapat dukungan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, DPR akan mengawal dan mengawasi Polri dalam melaksanakan operasi razia miras oplosan sebagaimana instruksi Wakapolri Komjen Syafruddin.
"Langkah ini demi mencegah rusaknya generasi muda kita dalam pengaruh minuman keras," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 April 2018.
Baca:
Wakapolri Ancam Copot Kapolda Gagal Berantas Miras
Dia juga meminta Polri serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan atas penjualan minuman ataupun bahan-bahan campuran yang biasa digunakan dalam miras oplosan.
"Pelaku pengoplosan, penjual dan pemakai harus ditindak tegas," ujar Bamsoet.
Menurutnya, upaya mengatasi miras oplosan tidak cukup dengan penindakan. Sebab, harus ada upaya preventif.
Untuk itu Bamsoet mendorong kepolisian melakukan sosialisasi tentang bahaya miras oplosan. Selain itu, perlu keterlibatan perangkat daerah di tingkat bawah untuk mengawasi peredaran miras di masyarakat.
"Mengimbau kepada perangkat daerah termasuk camat, lurah, ketua RW dan RT serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kegiatan peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat," pungkas Bamsoet.
Baca:
Akibat Miras Oplosan, 33 Korban Tewas di Jadetabek Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)