medcom.id, Jakarta: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa membantah anggaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak jelas. Menurut dia pergeseran anggaran program KKS berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-Perubahan).
Menurut Khofifah, Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 1 disebutkan pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan pemerintah. Ia memastikan, sumber anggaran KKS dan dasar hukumnya jelas, sesuai peraturan.
"Terkait validasi data, menurut UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 8 ayat 3 menyatakan penyelenggara pelaksanaan pendataan adalah lembaga pemerintahan yang memiliki urusan di bidang statistik," jelas Khofifah di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Untuk verifikasi dan validasi data, menurut Pasal 8 ayat (7), dilaksanakan kelurahan atau desa dan selanjutnya dilaporkan ke kecamatan untuk dilaporkan ke kabupaten/kota dan ke gubernur. gubernur meneruskan laporan ke Mensos.
Ketua Muslimat NU ini memaparkan, pada masa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pernah ada instruksi No. 541/3150/SJ tentang Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penanganan Pengaduan Masyarakat. Kemudian terbit Surat Edaran Mendagri Tjahjo Kumolo tentang KIS, KIP dan KKS yang ditujukan kepada gubernur.
“Masalah validitas data penduduk kurang mampu itu sisa masalah lama yang belum terselesaikan. Sebab mekanisme validasi dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi tidak berjalan. Data penduduk miskin yang digunakan saat ini adalah produk Program Pendataan Perlindungan Sosial 2011,” tandas dia.
Untuk menjaga validitas dan akurasi data perlu pendataan sesegera mungkin. Mensos mengatakan, pemerintah sudah mengajukan anggaran dalam APBN perubahan untuk pendataan ulang penduduk kurang mampu agar dapat melakukan validasi data agar kesalahan dalam pendistribusian paket bantuan sosial bisa dikurangi.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kemensos, Kamis (22/1/2015) lalu, Khofifah meminta tambahan dana dalam RAPBN-P 2015 senilai Rp 6,7 triliun. Akibat permintaan itu, pembahasan mengenai anggaran KKS belum menemui kejelasan.
medcom.id, Jakarta: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa membantah anggaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak jelas. Menurut dia pergeseran anggaran program KKS berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-Perubahan).
Menurut Khofifah, Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 1 disebutkan pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan pemerintah. Ia memastikan, sumber anggaran KKS dan dasar hukumnya jelas, sesuai peraturan.
"Terkait validasi data, menurut UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 8 ayat 3 menyatakan penyelenggara pelaksanaan pendataan adalah lembaga pemerintahan yang memiliki urusan di bidang statistik," jelas Khofifah di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Untuk verifikasi dan validasi data, menurut Pasal 8 ayat (7), dilaksanakan kelurahan atau desa dan selanjutnya dilaporkan ke kecamatan untuk dilaporkan ke kabupaten/kota dan ke gubernur. gubernur meneruskan laporan ke Mensos.
Ketua Muslimat NU ini memaparkan, pada masa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pernah ada instruksi No. 541/3150/SJ tentang Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penanganan Pengaduan Masyarakat. Kemudian terbit Surat Edaran Mendagri Tjahjo Kumolo tentang KIS, KIP dan KKS yang ditujukan kepada gubernur.
“Masalah validitas data penduduk kurang mampu itu sisa masalah lama yang belum terselesaikan. Sebab mekanisme validasi dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi tidak berjalan. Data penduduk miskin yang digunakan saat ini adalah produk Program Pendataan Perlindungan Sosial 2011,” tandas dia.
Untuk menjaga validitas dan akurasi data perlu pendataan sesegera mungkin. Mensos mengatakan, pemerintah sudah mengajukan anggaran dalam APBN perubahan untuk pendataan ulang penduduk kurang mampu agar dapat melakukan validasi data agar kesalahan dalam pendistribusian paket bantuan sosial bisa dikurangi.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kemensos, Kamis (22/1/2015) lalu, Khofifah meminta tambahan dana dalam RAPBN-P 2015 senilai Rp 6,7 triliun. Akibat permintaan itu, pembahasan mengenai anggaran KKS belum menemui kejelasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)