Yogyakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan perlu ada kolaborasi yang kuat antara pusat dan daerah untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pernyataannya mengemuka saat membuka Co-Elevation Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023 di Yogyakarta.
"Studi UN Environment (Program Lingkungan PBB) menyatakan isu pencemaran merupakan salah satu dari magnitude yang setara dengan permasalahan perubahan iklim dan biodiversity," kata Siti, Rabu, 15 Maret 2023.
Untuk itu, lanjut Siti, Indonesia berupaya mengendalikan pencemaran lingkungan melalui Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Metode ini telah digunakan untuk mengukur state atau suatu keadaan di daerah.
Sejak 2021 dikembangkan Indeks Respon Kinerja Daerah (IRKD) untuk mengukur kapasitas pemerintah daerah membuat kebijakan dan peraturan. Dalam mengimplementasi IKLH, KLHK menerapkan aplikasi model The Driver-Pressure-State-Impact-Response (DPSIR). Aplikasi ini digunakan untuk mengukur pengarusutamaan isu lingkungan yang bertujuan mengintegrasikan kebijakan dan peraturan.
Salah satu integrasi isu lingkungan mencakup UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dana bagi hasil sumber daya alam per daerah dihitung sebanyak 10 persen berdasarkan kinerja pemerintah daerah dalam lingkungan hidup, yaitu berdasarkan nilai capaian IKLH setiap daerah.
NTB terbaik
Melalui Metode IKLH dan IRKD ini, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai provinsi terbaik. Untuk tingkat kabupaten/kota, IKLH terbaik diraih Kabupaten Bone Bolango.
Apresiasi juga diberikan Siti kepada lembaga masyarakat yang telah aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Meliputi Pemerintahan Desa dan BUMDes Cisantana; Bike to Work; TKPPEG Desa Rambaian; Tubing E Serinjing; Desa Lingkungan Peternakan Sapi Terintegrasi (Literasi); dan Kampung Saung Pandu.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro, mengatakan Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengambil tema Co-Elevation. Tema ini diambil karena ingin membangun proses kemitraan yang kuat.
"Agar menghasilkan kinerja luar biasa dan pencapaian tujuan yang lebih tinggi dari yang dicapai secara individual," kata dia.
Baca: Hidroponik Diyakini jadi Solusi Masalah Lingkungan
Sigit menyatakan Co-elevation menitikberatkan pada pembangunan hubungan yang lebih baik dengan rekan satu tim. Berfokus pada kolaborasi dan pemecahan masalah dalam kemitraan dan organisasi yang mandiri.
"Co-elevation dibangun dari sikap dan pemahaman yang baik terhadap tujuan dan keinginan yang ingin dicapai bersama," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Yogyakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan perlu ada kolaborasi yang kuat antara pusat dan daerah untuk mengatasi
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pernyataannya mengemuka saat membuka Co-Elevation Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023 di Yogyakarta.
"Studi UN Environment (Program Lingkungan PBB) menyatakan isu pencemaran merupakan salah satu dari
magnitude yang setara dengan permasalahan perubahan iklim dan
biodiversity," kata Siti, Rabu, 15 Maret 2023.
Untuk itu, lanjut Siti, Indonesia berupaya mengendalikan pencemaran lingkungan melalui Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Metode ini telah digunakan untuk mengukur state atau suatu keadaan di daerah.
Sejak 2021 dikembangkan Indeks Respon Kinerja Daerah (IRKD) untuk mengukur kapasitas pemerintah daerah membuat kebijakan dan peraturan. Dalam mengimplementasi IKLH, KLHK menerapkan aplikasi model The Driver-Pressure-State-Impact-Response (DPSIR). Aplikasi ini digunakan untuk mengukur pengarusutamaan isu lingkungan yang bertujuan mengintegrasikan kebijakan dan peraturan.
Salah satu integrasi isu lingkungan mencakup UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dana bagi hasil sumber daya alam per daerah dihitung sebanyak 10 persen berdasarkan kinerja pemerintah daerah dalam lingkungan hidup, yaitu berdasarkan nilai capaian IKLH setiap daerah.
NTB terbaik
Melalui Metode IKLH dan IRKD ini, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai provinsi terbaik. Untuk tingkat kabupaten/kota, IKLH terbaik diraih Kabupaten Bone Bolango.
Apresiasi juga diberikan Siti kepada lembaga masyarakat yang telah aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Meliputi Pemerintahan Desa dan BUMDes Cisantana; Bike to Work; TKPPEG Desa Rambaian; Tubing E Serinjing; Desa Lingkungan Peternakan Sapi Terintegrasi (Literasi); dan Kampung Saung Pandu.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro, mengatakan Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengambil tema Co-Elevation. Tema ini diambil karena ingin membangun proses kemitraan yang kuat.
"Agar menghasilkan kinerja luar biasa dan pencapaian tujuan yang lebih tinggi dari yang dicapai secara individual," kata dia.
Baca: Hidroponik Diyakini jadi Solusi Masalah Lingkungan
Sigit menyatakan Co-elevation menitikberatkan pada pembangunan hubungan yang lebih baik dengan rekan satu tim. Berfokus pada kolaborasi dan pemecahan masalah dalam kemitraan dan organisasi yang mandiri.
"Co-elevation dibangun dari sikap dan pemahaman yang baik terhadap tujuan dan keinginan yang ingin dicapai bersama," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)