Jakarta: Tindakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kerap menyerang Lembaga Antirasuah menuai kritik. Pasalnya, status Novel sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah melekat.
"Novel ini kan ASN kenapa dia selalu membangun narasi sentimen terhadap lembaga lain, seperti ada dendam pribadi yang belum tuntas. Kelakuan Novel ini dapat memecah belah antar lembaga," kata Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Menurut dia, perilaku Novel Baswedan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 3 dijelaskan pegawai negeri berpegang pada prinsip dan kompetensi dalam menjalankan tugasnya.
"Selama ini Novel sebagai ASN tidak menjalankan tugasnya sesuai prinsip dan telah melanggar kode etik ASN, dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap lembaga lain, yang dalam hal ini adalah KPK," ungkap Suparjo.
Dalam UU tersebut, juga ada poin ASN harus menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan. "Dan apa yang dilakukan Novel sebagai ASN sudah jelas telah membuat konflik dan berpotensi memecah belah," ucap dia.
Suparjo sangat menyayangkan sikap Novel. Dia menegaskan ASN tidak boleh memberikan kritik kepada lembaga lain di ruang publik, termasuk podcast, twitter dan media lainnya.
"Seharusnya Novel kembali kepada tugas pokok dan fungsi pekerjaannya di Satgasus Pencegahan TPK Polri. Kalau sekarang ini kan Novel sebagai ASN tapi seperti berperan layaknya pengamat kebijakan publik," kata Suparjo.
Peran ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan pemerintahan, pelayanan publik, dan menjadi sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Serta menunjukkan integritas, keteladanan dalam sikap dan tindakan perilaku kepada orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hal ini termaktub dalam Pasal 23 tentang kewajiban seorang ASN.
"Novel tidak melakukan perannya sebagai ASN, malah banyak melanggar kode etik ASN," ungkap dia.
Dia pun berharap Komisi ASN, Kompolnas, dan Polri mengambil tindakan tegas. Pasalnya, langkah Novel sangat berpotensi memecah belah lembaga.
"Saya harap ada tindakan tegas dari KASN, Kompolnas dan dari Pimpinan Polri sendiri atas kelakuan Novel itu, karena jika dibiarkan bahaya dan akan jadi semakin liar," ujar Suparjo.
Novel menyampaikan sejumlah kritik terhadap KPK. Salah satunya soal transaksi mencurigakan yang dilakukan salah satu eks pegawai Lembaga Antirasuah. Total transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
"Nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin, 3 Juli 2023.
Novel menyebut pegawai itu dulunya bekerja sebagai penyidik KPK. Saat ini, dia sudah dikembalikan ke Polri yang merupakan instansi asalnya.
Menurut dia, transaksi mencurigakan itu sudah terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aliran dana itu disebut terlalu berisiko.
Novel juga membeberkan soal pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Dia menyampaikan pungli itu terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebut melecehkan anggota keluarga tahanan.
Jakarta: Tindakan mantan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kerap menyerang Lembaga Antirasuah menuai kritik. Pasalnya, status Novel sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah melekat.
"Novel ini kan ASN kenapa dia selalu membangun narasi sentimen terhadap lembaga lain, seperti ada dendam pribadi yang belum tuntas. Kelakuan Novel ini dapat memecah belah antar lembaga," kata Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Menurut dia, perilaku Novel Baswedan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN. Dalam Pasal 3 dijelaskan pegawai negeri berpegang pada prinsip dan kompetensi dalam menjalankan tugasnya.
"Selama ini Novel sebagai ASN tidak menjalankan tugasnya sesuai prinsip dan telah melanggar kode etik ASN, dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap lembaga lain, yang dalam hal ini adalah KPK," ungkap Suparjo.
Dalam UU tersebut, juga ada poin ASN harus menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan. "Dan apa yang dilakukan Novel sebagai ASN sudah jelas telah membuat konflik dan berpotensi memecah belah," ucap dia.
Suparjo sangat menyayangkan sikap Novel. Dia menegaskan ASN tidak boleh memberikan kritik kepada lembaga lain di ruang publik, termasuk podcast, twitter dan media lainnya.
"Seharusnya Novel kembali kepada tugas pokok dan fungsi pekerjaannya di Satgasus Pencegahan TPK Polri. Kalau sekarang ini kan Novel sebagai ASN tapi seperti berperan layaknya pengamat kebijakan publik," kata Suparjo.
Peran ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan pemerintahan, pelayanan publik, dan menjadi sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Serta menunjukkan integritas, keteladanan dalam sikap dan tindakan perilaku kepada orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hal ini termaktub dalam Pasal 23 tentang kewajiban seorang ASN.
"Novel tidak melakukan perannya sebagai ASN, malah banyak melanggar kode etik ASN," ungkap dia.
Dia pun berharap Komisi ASN, Kompolnas, dan
Polri mengambil tindakan tegas. Pasalnya, langkah Novel sangat berpotensi memecah belah lembaga.
"Saya harap ada tindakan tegas dari KASN, Kompolnas dan dari Pimpinan Polri sendiri atas kelakuan Novel itu, karena jika dibiarkan bahaya dan akan jadi semakin liar," ujar Suparjo.
Novel menyampaikan sejumlah kritik terhadap KPK. Salah satunya soal transaksi mencurigakan yang dilakukan salah satu eks pegawai Lembaga Antirasuah. Total transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
"Nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin, 3 Juli 2023.
Novel menyebut pegawai itu dulunya bekerja sebagai penyidik KPK. Saat ini, dia sudah dikembalikan ke Polri yang merupakan instansi asalnya.
Menurut dia, transaksi mencurigakan itu sudah terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aliran dana itu disebut terlalu berisiko.
Novel juga membeberkan soal pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Dia menyampaikan pungli itu terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebut melecehkan anggota keluarga tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)