Majelis Kehormatan Hakim Pecat Hakim Pemakai Narkoba PN Rangkasbitung. Foto: Antara
Majelis Kehormatan Hakim Pecat Hakim Pemakai Narkoba PN Rangkasbitung. Foto: Antara

Majelis Kehormatan Hakim Pecat Hakim Pemakai Narkoba PN Rangkasbitung

MetroTV • 19 Juli 2023 12:00
Jakarta: Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman (DA). DA adalah hakim terlapor kasus hakim pemakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
 
“Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua MKH sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, dikutip dari Antaranews, Rabu, 19 Juli 2023.
 
Baca: Mahkamah Agung Disebut Setengah Hati Tangani Kasus Hakim Pakai Narkoba

DA terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan Bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bunyi poin 5.1.1 yakni hakim harus berperilaku tidak tercela. Kemudian, poin 7.1 berbunyi hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar poengadilan.
 
Dalam pembacaan nota pembelaan, DA sempat memohon kepada MKH agar dirinya tidak dipecat dari profesinya sebagai seorang hakim. Meski sempat ditanggapi, permohonannya pada akhirnya tidak dikabulkan.

”Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya,” kata DA.
 
Sebelumnya, DA pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun lantaran dirinya terlibat kasus sebagai perebut bini orang (pebinor).
 
(Ajeng Putri Yuwono)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan