Tangkapan layar pengendara mobil Avanza menabrak pengendara motor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
Tangkapan layar pengendara mobil Avanza menabrak pengendara motor di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

6 Fakta Kasus Tabrak Lari Pemotor di Cakung, Pengemudi Mobil Lindas Korban Karena Dendam

Muhammad Syahrul Ramadhan • 16 Juni 2023 19:22
Jakarta: Polisi telah menetapkan pengemudi mobil berinisial O sebagai tersangka tabrak lari Cakung, Jakarta Timur. O menabrak dan melindas pengendara motor berinisial MBP, 33, hingga tewas.
 
"Tersangka dikenakan Pasal 311 Ayat 5, Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312, UU No 22 Tahun 2009 tentang LAJ,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.
 
Berikut fakta-fakta kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur.

1. Sempat Cekcok

Peristiwa tabrak lari itu terjadi lantaran keduanya sempat bersinggungan. Keduanya terlibat cekcok sekitar 500 meter akibat bersenggolan di jalan.

"Pelaku dan korban sampai berhenti di depan Polsek Cakung, dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah," jelasnya.

2. O Kejar dan Tabrak Korban

Jengkel dengan sikap korban, O langsung membuntuti kendaraan MBS dari belakang. O pun kemudian menabrak korban dari belakang hingga terlindas.
 
"Dikejar sama pelaku, sampai depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, baru itu korban ditabrak dari belakang hingga jatuh, dan terlindas," kata Darwis.
 
Kecelakaan tersebut terjadi di pintu masuk tol Cakung - Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu pagi sekitar pukul 08.42 WIB. Akibat kecelakaan tersebut korban MBS meninggal.

3. Motifnya Dendam

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani membeberkan motif pelaku menabrak pemotor MBS adalah dendam. O merasa sakit hati dan nekat menabrak korban.
 
"Motifnya karena dendam, karena sebelumnya keduanya sempat berselisih sehingga pelaku sakit hati dan melakukan tindakan tersebut," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.
 
Fanani mengatakan yang dilakukan pelaku merupakan kesengajaan. Sehingga, masuk kategori tindak pidana.
 
Baca juga: Kasus Tabrak Lari di Cakung Diambil Alih Polda Metro Jaya
 

4. Tidak Saling Kenal

Diketahui bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal. Darwis  menjelaskan pelaku O bertempat tinggal di Harapan Indah, Kota Bekasi, atau masih satu perumahan dengan korban.
 
"Korban dan pelaku hanya berbeda blok saja, masih dekat, masih satu komplek perumahan," ujarnya.

5. Menyerahkan Diri Disuruh Mama

Pelaku O sempat melarikan diri. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri setelah disuruh oleh ibunya.
 
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta membeberkan O dimarahi oleh ibunya. Sehingga kemudian ia memutuskan untuk menyerahkan diri. Alasan lain, lantaran peristiwa itu viral di media sosial. 
 
Dia mau menyerahkan diri ke Polsek Cakung, namun takut hal-hal seperti itulah, akhirnya atas dorongan dari ibunya, saudara O ini berkenan untuk kooperatif bisa kita tangkap," terang Darwis dilansir Antara, Jumat 16 Juni 2023.

6. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis menegaskan saat ini O sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Atas perbuatannya itu, O diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan