Jakarta: Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan Dukcapil tidak menghentikan pengadaan blanko untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Meskipun, pemerintah berencana menerbitkan e-KTP versi digital untuk menyiasati ketersediaan blanko yang terbatas.
"Ini (e-KTP versi digital) tidak menyetop blanko. Yang tidak bisa ke KTP digital, tetap dilayani dengan blanko KTP-E," ujar Zudan, Sabtu, 11 Februari 2023.
Untuk dapat mengakses pembuatan KTP digital, Zudan mengatakan masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi identitas kependudukan digital (IKD). Proses pendaftaran dilakukan di kantor Dukcapil untuk proses verifikasi dengan teknologi face recognition. Masyarakat yang sudah mempunyai IKD, lanjut dia, tidak lagi membutuhkan e-KTP fisik sebab datanya sama.
"Yang sudah bisa digital, kita biasakan menggunakan identitas kependudukan digital (IKD)," terang dia.
Guna memperluas akses IKD bagi masyarakat yang menggunakan telepon pintar (smartphone), Zudan mengatakan Dukcapil tengah mengupayakan aplikasi IKD dapat diakses pengguna sistem operasi seluler yang dibuat dan dikembangkan oleh Apple (IOS).
"Akhir Februari 2023 ini bisa," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan
Dukcapil tidak menghentikan pengadaan blanko untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (
e-KTP). Meskipun, pemerintah berencana menerbitkan e-KTP versi digital untuk menyiasati ketersediaan blanko yang terbatas.
"Ini (e-KTP versi digital) tidak menyetop blanko. Yang tidak bisa ke KTP digital, tetap dilayani dengan blanko KTP-E," ujar Zudan, Sabtu, 11 Februari 2023.
Untuk dapat mengakses pembuatan KTP digital, Zudan mengatakan masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi identitas kependudukan digital (IKD). Proses pendaftaran dilakukan di kantor Dukcapil untuk proses verifikasi dengan teknologi
face recognition. Masyarakat yang sudah mempunyai IKD, lanjut dia, tidak lagi membutuhkan e-KTP fisik sebab datanya sama.
"Yang sudah bisa digital, kita biasakan menggunakan identitas kependudukan digital (IKD)," terang dia.
Guna memperluas akses IKD bagi masyarakat yang menggunakan telepon pintar (
smartphone), Zudan mengatakan Dukcapil tengah mengupayakan aplikasi IKD dapat diakses pengguna sistem operasi seluler yang dibuat dan dikembangkan oleh
Apple (IOS).
"Akhir Februari 2023 ini bisa," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)