Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan Ivan saat rapat kerja PPATK dengan Komisi III DPR.
"TPPU, pencucian uang," kata Ivan di ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Pernyataan itu ditegaskan Ivan setelah dicecar pertanyaan oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Ivan menekankan bahwa pihaknya sejak awal menyatakan bahwa transaksi mencurigakan itu merupakan TPPU.
"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan di situ tidak ada pencucian uang, saya juga gak tahu itu statement dari siapa," jelas Ivan.
Desmond juga menanyakan ke Ivan soal komitmen PPATK untuk melaporkan setiap transaksi mencurigakan. Termasuk kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang sudah menyita perhatian publik.
"Makanya jadi ramai begitu, nah di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas, karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini," ujar Desmond.
Transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun juga sempat menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menyebut pergerakan uang sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu mulai terendus pemerintah sejak 2009.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun di
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah tindak pidana pencucian uang (
TPPU). Hal itu disampaikan Ivan saat rapat kerja PPATK dengan Komisi III
DPR.
"TPPU,
pencucian uang," kata Ivan di ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Pernyataan itu ditegaskan Ivan setelah dicecar pertanyaan oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Ivan menekankan bahwa pihaknya sejak awal menyatakan bahwa transaksi mencurigakan itu merupakan TPPU.
"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan di situ tidak ada pencucian uang, saya juga gak tahu itu statement dari siapa," jelas Ivan.
Desmond juga menanyakan ke Ivan soal komitmen PPATK untuk melaporkan setiap transaksi mencurigakan. Termasuk kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang sudah menyita perhatian publik.
"Makanya jadi ramai begitu, nah di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas, karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini," ujar Desmond.
Transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun juga sempat menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD. Ia menyebut pergerakan uang sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu mulai terendus pemerintah sejak 2009.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)