Jakarta: Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikenakan hukuman akibat transaksi janggal berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus anggota Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.
"Mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai," kata Sri Mulyani di Ruang Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Sri menekankan bahwa hukuman disiplin itu tidak hanya pada 2023. Tetapi, berdasarkan periode 2009 hingga 2023.
"Terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil)," jelas Sri.
Kemenkeu mengambil langkah itu lantaran mendapat 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti.
"Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," ujar Sri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (
Kemenkeu) dikenakan hukuman akibat transaksi janggal berupa tindak pidana
pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus anggota Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.
"Mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai," kata
Sri Mulyani di Ruang
Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Sri menekankan bahwa hukuman disiplin itu tidak hanya pada 2023. Tetapi, berdasarkan periode 2009 hingga 2023.
"Terkait tindakan administratif terhadap pegawai
ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil)," jelas Sri.
Kemenkeu mengambil langkah itu lantaran mendapat 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK). Sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti.
"Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," ujar Sri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)