Dirut Transjakarta Budi Kaliwono dan Ketua Umum KWK La Ode Djeni Hasmar/MTVN/Arga Sumantri
Dirut Transjakarta Budi Kaliwono dan Ketua Umum KWK La Ode Djeni Hasmar/MTVN/Arga Sumantri

DPRD DKI Didesak Merevisi Perda Transportasi Umum

Arga sumantri • 22 Maret 2017 15:46
medcom.id, Jakarta: DPRD DKI didesak segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Ketua Umum Koperasi Wahana Kalpika (KWK) La Ode Djeni Hasmar mengatakan poin utama yang harus direvisi ialah batas maksimal usia armada yang boleh beroperasi.
 
"30 persen dari 6.000-an armada kami terancam tidak bisa beroperasi," kata La Ode dalam Rapat Anggota Tahunan XXXI KWK Tahun Buku 2016 di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu 22 Maret 2017.
 
Menurut dia, batas usia armada maksimal 10 tahun yang tercantum dalam Perda, tidak bijak. Apalagi, di daerah lain seperti Banten dan Jawa Barat, batas usia armada maksimal 20 tahun.

Usulan itu, kata La Ode, sudah disampaikan pada Pemerintah DKI. Sayangnya, belum ada titik terang karena Perda juga merupakan kesepakatan pemprov dengan DPRD.
 
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, sependapat. Dia berharap polemik aturan itu segera menemukan solusi.
 
Tapi, dia juga menyarankan KWK dan pengusaha transportasi lainnya mengintrospeksi diri. Peremajaan armada dipandang penting sebagai bagian pelayanan pelanggan.
 
"Kalau tidak, bisa benar-benar ditinggalkan pelanggan," tegas Syafruhan.
 
Ketua Komisi B DPRD DKI Tubagus Arif menyatakan draf usulan revisi Perda sudah masuk. Dia menjanjikan Perda bakal dibahas ke Badan Legislasi Daerah, tahun ini.
 
"Harus ada sinkronisasi semua pihak, pemangku kepentingan berbaur, bagaimana bisa peraturan ini bermanfaat. Insyallah kita akan bahas," kata Tubagus.
 
Mengacu Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 terkait transportasi, ketersediaan layanan angkutan umum harus memenuhi kelayakan. Perda itu mengatur masa pakai usia kendaraan umum.
 
Buat bus besar, sedang, dan kecil, batas maksimal usianya 10 tahun. Sementara angkutan taksi diatur dengan usia maksimal 7 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan