medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut megeluarkan instruksi untuk nakhoda kapal pascaterbakarnya Kapal Zahro Express, Minggu 1 Januari. Direktur Jenderal Hubla Antonius Tonny Budiono menerbitkan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran.
Instruksi diterbitkan agar tragedi nakhoda meninggalkan penumpang tak lagi terjadi. Penerbitan instruksi untuk menegaskan tugas dan tanggungjawab serta kewajiban nakhoda dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla pun harus tegas mengimplementasikan itu.
"Selain itu, instruksi ini juga untuk mengingatkan kembali kepada para operator dan pengguna jasa agar menaati dan mengimplementasikan aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran,"ujar Tonny di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Melalui instruksi itu, Tonny melalui UPT Ditjen Hubla memerintahkan seluruh pemilik perusahaan pelayaran, keagenan dan nakhoda melaksanakan kewajiban dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sebelum mengoperasikan kapal.
Nakhoda harus menyesuaikan jumlah penumpang dengan manifes dengan orang yang berada di kapal lengkap dengan tiketnya. Sedangkan awak kapal harus menunjukkan cara penggunaan pelampung, jalur keluar darurat, tempat berkumpul, serta perintah penyelamatan diri kepada penumpang kapal.
"Awak kapal harus menunjukkan tempat-tempat penyimpanan alat keselamatan kapal dan pengoperasiaanya. Keberangkatan kapal tradisional yang memuat penumpang wajib memakai jaket penolong (life jacket) khusus Iyang tertuang dalam telegram Dirjen Hubla Nomor 167/PHBL2011 tangga 21 Oktober)," ucap dia.
Tak hanya itu, selama pelayaran, nakhoda harus terus menginformasikan keadaan cuaca perairan selama pelayaran, ketibaan, dan perkiraan waktu tiba. Nakhoda juga wajik mengarahkan kapal untuk berindung di perairan aman ketika cuaca buru.
Seorang nakhoda jua harus memastikan awak kapal berdinas jaga terutama mengecek kondisi penumpang dan kapal. Penggunaan serta pengaktifan semua sarana navigasi, radio komunikasi, serta pemantau cuaca harus dilakukan seoptimal mungkin. Kecepatan berlayar pun harus pada ukuran aman.
“Sedangkan bila berada dalam keadaan darurat, kapal diwajibkan meminta pertolongan pada semua kapal yang ada di sekitarnya dan kapal yang berlayar di sekitar lokasi kecelakaan wajib memberikan pertolongan,” jelas Tonny.
Di samping itu, kata Tonny, dalam keadaan darurat kapal wajib menginformasikan kepada stasiun radio pantai yang berkewajiban menyiarkan berita marabahaya kepada seluruh stasiun peneriman. Kewajiban lain yang harus dilakukan awak kapal ialah mengevakuasi seluruh penumpang jika terjadi keadaan darurat.
“Saya juga perintahkan kepada seluruh Kepala UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk selalu mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayaran di wilayah kerjanya masing-masing agar pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, dan nyaman,” tegas Tonny.
Sebagai regulator yang wajib menegakkan aturan keselamatan pelayaran tanpa adanya kompromi, Ditjen Hubla berkomitmen selalu menjaga konsistensi dan implementasi aturan di lapangan oleh Nakhoda.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut megeluarkan instruksi untuk nakhoda kapal pascaterbakarnya Kapal Zahro Express, Minggu 1 Januari. Direktur Jenderal Hubla Antonius Tonny Budiono menerbitkan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran.
Instruksi diterbitkan agar tragedi nakhoda meninggalkan penumpang tak lagi terjadi. Penerbitan instruksi untuk menegaskan tugas dan tanggungjawab serta kewajiban nakhoda dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla pun harus tegas mengimplementasikan itu.
"Selain itu, instruksi ini juga untuk mengingatkan kembali kepada para operator dan pengguna jasa agar menaati dan mengimplementasikan aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran,"ujar Tonny di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Melalui instruksi itu, Tonny melalui UPT Ditjen Hubla memerintahkan seluruh pemilik perusahaan pelayaran, keagenan dan nakhoda melaksanakan kewajiban dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sebelum mengoperasikan kapal.
Nakhoda harus menyesuaikan jumlah penumpang dengan manifes dengan orang yang berada di kapal lengkap dengan tiketnya. Sedangkan awak kapal harus menunjukkan cara penggunaan pelampung, jalur keluar darurat, tempat berkumpul, serta perintah penyelamatan diri kepada penumpang kapal.
"Awak kapal harus menunjukkan tempat-tempat penyimpanan alat keselamatan kapal dan pengoperasiaanya. Keberangkatan kapal tradisional yang memuat penumpang wajib memakai jaket penolong (life jacket) khusus Iyang tertuang dalam telegram Dirjen Hubla Nomor 167/PHBL2011 tangga 21 Oktober)," ucap dia.
Tak hanya itu, selama pelayaran, nakhoda harus terus menginformasikan keadaan cuaca perairan selama pelayaran, ketibaan, dan perkiraan waktu tiba. Nakhoda juga wajik mengarahkan kapal untuk berindung di perairan aman ketika cuaca buru.
Seorang nakhoda jua harus memastikan awak kapal berdinas jaga terutama mengecek kondisi penumpang dan kapal. Penggunaan serta pengaktifan semua sarana navigasi, radio komunikasi, serta pemantau cuaca harus dilakukan seoptimal mungkin. Kecepatan berlayar pun harus pada ukuran aman.
“Sedangkan bila berada dalam keadaan darurat, kapal diwajibkan meminta pertolongan pada semua kapal yang ada di sekitarnya dan kapal yang berlayar di sekitar lokasi kecelakaan wajib memberikan pertolongan,” jelas Tonny.
Di samping itu, kata Tonny, dalam keadaan darurat kapal wajib menginformasikan kepada stasiun radio pantai yang berkewajiban menyiarkan berita marabahaya kepada seluruh stasiun peneriman. Kewajiban lain yang harus dilakukan awak kapal ialah mengevakuasi seluruh penumpang jika terjadi keadaan darurat.
“Saya juga perintahkan kepada seluruh Kepala UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk selalu mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayaran di wilayah kerjanya masing-masing agar pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, dan nyaman,” tegas Tonny.
Sebagai regulator yang wajib menegakkan aturan keselamatan pelayaran tanpa adanya kompromi, Ditjen Hubla berkomitmen selalu menjaga konsistensi dan implementasi aturan di lapangan oleh Nakhoda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)