Ilustrasi. (MI/Arya Manggala)
Ilustrasi. (MI/Arya Manggala)

Alasan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Harus Pakai NIK dan NKK

01 November 2017 10:01
medcom.id, Jakarta: Registrasi ulang kartu prabayar dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) resmi dimulai per 31 Oktober 2017. Proses registrasi ulang kartu prabayar akan berlangsung hingga 28 Februari 2018.
 
Tak hanya kartu prabayar lama, pemerintah juga mewajibkan pengguna nomor kartu prabayar baru untuk melakukan registrasi dengan format yang sama, yakni menggunakan NIK dan NKK.
 
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRT) Kementerian Kominfo Agung Harsoyo mengatakan aturan meregistrasi ulang kartu prabayar menggunakan NIK dan NKK merupakan upaya tertib administrasi untuk mencegah penyalahgunaan nomor kartu yang kerap merugikan masyarakat.

"Jadi yang kita lakukan ini merupakan bentuk pendaftaran verifikasi. Antara kita dan operator kemudian operator meneruskan ke Disdukcapil yang mengelola data kependudukan seluruh warga Indonesia," kata Agung, dalam Metro Pagi Primetime, Rabu 11 November 2017.
 
Agung mengatakan NIK dan NKK yang dikirimkan masyarakat melalui SMS 4444 akan diperiksa oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk diverifikasi dan validasi. Jika sesuai, data akan diteruskan kembali ke operator untuk mengaktifkan nomor kartu prabayar.
 
Selama ini, kata Agung, registrasi kartu prabayar menggunakan metode nonverifikasi, di mana orang bisa dengan bebas mendaftarkan diri melalui SMS 4444 tanpa ada referensi apakah data yang disampaikan valid atau tidak.
 
"Tapi dengan pola registrasi ulang ini kita punya data tunggal yang ada di Disdukcapil sehingga data itu benar dan akurat. Kalau data yang dimasukan tidak benar otomatis akan ditolak," jelas Agung.
 
Menurut Agung ada dua kemungkinan apabila registrasi ulang tidak berhasil. Pertama kesalahan sistem, kedua mungkin pemilik nomor kartu prbayar belum memperbaiki data yang diperlukan untuk registrasi ulang, misalnya nomor KK yang tidak sesuai atau perlu pembaruan.
 
"Dengan demikian dari proses ini kita bisa saling memperbaiki data. Masyarakat ketika mereka membutuhkan nomor untuk berkomunikasi diharapkan melengkapi data kependudukannya dengan benar," katanya.
 
Agung mengatakan ada dua hal mengapa registrasi ulang menjadi wajib dilakukan masyarakat. Pertama, kaitannya dengan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan komunikasi. Kedua akses pada e-government misalnya ketika pemerintah ingin menyalurkan bantuan langsung tunai bisa diberikan melalui nomor ponsel yang sudah terverifikasi.
 
Hal lainnya, mencegah penipuan mengatasnamakan instansi atau pribadi melalui nomor ponsel yang berpotensi merugikan masyarakat.
 
"Prinsipnya kita ingin menjadi masyarakat digital yang berperadaban tinggi. Landasan peradaban tinggi itu tentang kepercayaan bahwa kita tercatat dengan benar dan akurat, yang dimulai dengan tertib administrasi," jelasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>