medcom.id, Jakarta: Kepolisian telah menetapkan Ustaz Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi sesat. Kepala Staf Presiden Teten Masduki berharap kasus Alfian bisa menjadi pelajaran buat publik yang sering membuat isu-isu liar.
Apalagi, kasus hampir serupa yang dilakukan Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover juga telah divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan dengan proses hukum ini, ini pihak-pihak yang menciptakan isu-isu artifisial dengan anti-slam, antek China, atau isu pro PKI, ini berhenti lah," kata Teten di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.
Ia meminta publik lebih baik dalam melancarkan kritik. Ia menyarankan kritikan diarahkan kepada kinerja pemerintah, supaya betul-betul ada perbaikan untuk masyarakat. Isu artifisial dianggap mubazir.
Menurut dia, kini sudah ada tiga isu artifisial yang diarahkan ke pemerintah. Semua itu tak pernah terbukti.
"Lebih baik diarahkan masyarakat ke hal yang produktif. Ya kritik program, kritik kinerja pemerintah. Itu saya kira ada gunanya untuk melecut pemerintah supaya lebih produktif, untuk membangun kesejahteraan masyarakat," pungkas dia.
Alfian sebelumnya dilaporkan seorang warga Kecamatan Lakarsanti, Surabaya, Jawa Timur berinisial S. Kala itu, S tengah mengunjungi kerabatnya di Wiyung, Surabaya pada Minggu 9 April 2017.
S melihat video YouTube berjudul "Subuh Berjama’ah “Menghadapi Invasi PKI & PKC” oleh Alfian Tanjung". Dari situ, S kemudian melapor kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.
Alfian Tanjung juga pernah berurusan dengan Kepala Staf Presiden Teten Masduki. Teten pernah dituduh sebagai kader PKI oleh Alfian.
medcom.id, Jakarta: Kepolisian telah menetapkan Ustaz Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi sesat. Kepala Staf Presiden Teten Masduki berharap kasus Alfian bisa menjadi pelajaran buat publik yang sering membuat isu-isu liar.
Apalagi, kasus hampir serupa yang dilakukan Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover juga telah divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan dengan proses hukum ini, ini pihak-pihak yang menciptakan isu-isu artifisial dengan anti-slam, antek China, atau isu pro PKI, ini berhenti lah," kata Teten di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.
Ia meminta publik lebih baik dalam melancarkan kritik. Ia menyarankan kritikan diarahkan kepada kinerja pemerintah, supaya betul-betul ada perbaikan untuk masyarakat. Isu artifisial dianggap mubazir.
Menurut dia, kini sudah ada tiga isu artifisial yang diarahkan ke pemerintah. Semua itu tak pernah terbukti.
"Lebih baik diarahkan masyarakat ke hal yang produktif. Ya kritik program, kritik kinerja pemerintah. Itu saya kira ada gunanya untuk melecut pemerintah supaya lebih produktif, untuk membangun kesejahteraan masyarakat," pungkas dia.
Alfian sebelumnya dilaporkan seorang warga Kecamatan Lakarsanti, Surabaya, Jawa Timur berinisial S. Kala itu, S tengah mengunjungi kerabatnya di Wiyung, Surabaya pada Minggu 9 April 2017.
S melihat video YouTube berjudul "Subuh Berjama’ah “Menghadapi Invasi PKI & PKC” oleh Alfian Tanjung". Dari situ, S kemudian melapor kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.
Alfian Tanjung juga pernah berurusan dengan Kepala Staf Presiden Teten Masduki. Teten pernah dituduh sebagai kader PKI oleh Alfian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)