Ilustrasi taksi online/MTVN
Ilustrasi taksi online/MTVN

Asosiasi Driver Online bakal Mengawal Regulasi Baru

Ilham wibowo • 01 November 2017 14:36
medcom.id, Jakarta: Asosiasi Driver Online (ADO) akan mengawal regulasi taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Aturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek tersebut merupakan pengganti Permenhub 26 Tahun 2017 yang dianulir Mahkamah Agung (MA).
 
"Kami lakukan monitor mengawal terus selama tiga bulan ini baik dari kesiapan pemerintah dan juga kepada pihak perusahaan aplikasi untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," kata Ketua Umum ADO Christiansen kepada Metrotvnews.com, Rabu 1 November 2017.
 
Menurut dia, seluruh pengemudi taksi online akan memenuhi syarat regulasi baru dalam tiga bulan ke depan. Sebagian besar, poin revisi aturan tersebut bisa dilaksanakan.

"KIR kami sudah sepakat, dulu yang kami menolak karena dikerik, sekarang diberikan solusi hanya ditempel di pelat nomor," ujar dia.
 
Pengemudi online juga telah menyepakati pemberlakukan penetapan tarif batas bawah Rp3.500 per kilometer di wilayah satu. Christiansen menuturkan, pemerintah mesti konsisten membatasi jumlah kuota kendaraan yang dilakukan aplikasi penyedia layanan taksi online.
 
"Perusahan aplikasi harus menutup pendaftaran. Ini untuk menentukan kuota, jadi tidak perlu dilakukan melalui penandaan stiker. Karena diberi transisi tiga bulan, jadi tidak ada penindakan selama masa transisi ini," ucap dia.
 
Dia menuturkan, pemasangan stiker penanda menjadi kendala bagi pengemudi taksi online yang bergerak perseorangan. ADO yang menaungi para pengemudi tersebut meminta pemerintah memberikan kemudahan bila kendaraan digunakan untuk urusan pribadi.
 
"Kami setuju tetap ada penandaan, hanya kami minta dicarikan solusi pada saat kami tidak melakukan aktivitas sebagai driver online, bagaimana kendaraan kami ini kembali sebagai kendaraan pribadi," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan