medcom.id, Jakarta: Sebanyak 16 perwakilan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Mereka mengadu karena hingga kini sekitar 1.400 anggota JAI Manislor tak kunjung diberi KTP-el oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan meski sudah mengikuti berbagai prosedur yang ada.
Salah satu perwakilan warga Ahmadiyah, Dessy Aries Sandy, 28, mengaku tak bisa mencatatkan pernikahan di Kabupaten Kuningan karena tak menerima KTP-el. Imbasnya, Desy dan pasangan harus menikah di luar wilayah itu.
"Awalnya kami tidak bisa menikah di KUA. Bahkan surat keterangan belum menikah pun tidak dikasih. Kalau KTP itu tidak diberikan sejak pergantian menjadi KTP-el," tutur Dessy seperti dilansir Media Indonesia, Rabu 21 Juni 2017.
Menurut dia, anggota JAI Manislor tel;ah mengikuti perekaman KTP-el sejak 2012. Sayangnya, pada 2013, saat KTP-e diberikan, JAI Manislor tidak diberikan dengan alasan kehabisan blanko.
Pada Maret 2015, terbit surat Bupati Kuningan Nomor 470/627/ Disdukcapil yang isinya mengatakan, JAI Manisor tidak mendapatkan KTP-el karena harus lebih dulu keluar dari keanggotaan Ahmadiyah. Bupati Kuningan mengambil keputusan tersebut mengacu kepada Fatwa MUI Kuningan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat dan menyesatkan.
"Kalau mau mendapatkan KTP-el harus mengisi surat pernyataan yang menyatakan sebagai Jemaat Ahmadiyah harus masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan bersedia untuk dibimbing," terang Dessy.
Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan mengaku persoalan ini sangat sensitif sehingga keputusan harus diambil di tingkat dirjen. Meski begitu, Drajat mengungkapkan laporan dari perwakilan warga akan diterima beserta dokumen pendukungnya untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Pertemuan selanjutnya antara JAI dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan dilakukan setelah Lebaran.
Perwakilan masyarakat Manisor berharap dalam pertemuan berikutnya sudah ada kemajuan yang berarti terkait dengan permasalahan yang mereka hadapi tersebut.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 16 perwakilan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Mereka mengadu karena hingga kini sekitar 1.400 anggota JAI Manislor tak kunjung diberi KTP-el oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan meski sudah mengikuti berbagai prosedur yang ada.
Salah satu perwakilan warga Ahmadiyah, Dessy Aries Sandy, 28, mengaku tak bisa mencatatkan pernikahan di Kabupaten Kuningan karena tak menerima KTP-el. Imbasnya, Desy dan pasangan harus menikah di luar wilayah itu.
"Awalnya kami tidak bisa menikah di KUA. Bahkan surat keterangan belum menikah pun tidak dikasih. Kalau KTP itu tidak diberikan sejak pergantian menjadi KTP-el," tutur Dessy seperti dilansir
Media Indonesia, Rabu 21 Juni 2017.
Menurut dia, anggota JAI Manislor tel;ah mengikuti perekaman KTP-el sejak 2012. Sayangnya, pada 2013, saat KTP-e diberikan, JAI Manislor tidak diberikan dengan alasan kehabisan blanko.
Pada Maret 2015, terbit surat Bupati Kuningan Nomor 470/627/ Disdukcapil yang isinya mengatakan, JAI Manisor tidak mendapatkan KTP-el karena harus lebih dulu keluar dari keanggotaan Ahmadiyah. Bupati Kuningan mengambil keputusan tersebut mengacu kepada Fatwa MUI Kuningan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat dan menyesatkan.
"Kalau mau mendapatkan KTP-el harus mengisi surat pernyataan yang menyatakan sebagai Jemaat Ahmadiyah harus masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan bersedia untuk dibimbing," terang Dessy.
Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan mengaku persoalan ini sangat sensitif sehingga keputusan harus diambil di tingkat dirjen. Meski begitu, Drajat mengungkapkan laporan dari perwakilan warga akan diterima beserta dokumen pendukungnya untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Pertemuan selanjutnya antara JAI dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan dilakukan setelah Lebaran.
Perwakilan masyarakat Manisor berharap dalam pertemuan berikutnya sudah ada kemajuan yang berarti terkait dengan permasalahan yang mereka hadapi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)