medcom.id, Jakarta: Mabes Polri tengah menyiapkan bukti dalam rencana pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Konsep khilafah yang dianut HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila.
"Bukan terindikasi, (tapi) sudah banyak video-videonya untuk mengajak kepada Khilafah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kantornya, Selasa 2 Mei 2017.
Menurut Rikwanto, Polri telah melakukan kajian mendalam terkait rencana pembubaran ormas HTI itu. Polri akan menindak tegas kelompok manapun yang berusaha mengganti Pancasila.
"Siapa saja, kelompok siapa saja yang mencoba mengganti atau mencoba mengubah, mengganti azas negara Pancasila dalam konteks bernegara berarti dia sudah melanggar konstitusi," tegas dia.
"Jadi jangan coba coba ada perkumpulan, ada ormas atau ada apapun yang mencoba untuk mengganti azas negara dari Pancasila ke azas yang lainnya," tambah dia.
Menunggu Keputusan Pemerintah
Pembubaran ormas HTI tersebut kini tengah menunggu keputusan resmi dari pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto. Polri akan melaksanakan sikap pemerintah dalam keputusan tersebut bilamana HTI mesti dibubarkan.
Menurut Rikwanto, kajian dari berbagai pihak telah dilakukan. Termasuk kajian mandiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah memberikan sudut pandangnya.
"Mudah-mudahan cepat selesai dan dikeluarkan pernyataam resmi pemerintah tentang cara pandang pemerintah terhadap HTI," tandas Rikwanto.
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri tengah menyiapkan bukti dalam rencana pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Konsep khilafah yang dianut HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila.
"Bukan terindikasi, (tapi) sudah banyak video-videonya untuk mengajak kepada Khilafah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kantornya, Selasa 2 Mei 2017.
Menurut Rikwanto, Polri telah melakukan kajian mendalam terkait rencana pembubaran ormas HTI itu. Polri akan menindak tegas kelompok manapun yang berusaha mengganti Pancasila.
"Siapa saja, kelompok siapa saja yang mencoba mengganti atau mencoba mengubah, mengganti azas negara Pancasila dalam konteks bernegara berarti dia sudah melanggar konstitusi," tegas dia.
"Jadi jangan coba coba ada perkumpulan, ada ormas atau ada apapun yang mencoba untuk mengganti azas negara dari Pancasila ke azas yang lainnya," tambah dia.
Menunggu Keputusan Pemerintah
Pembubaran ormas HTI tersebut kini tengah menunggu keputusan resmi dari pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto. Polri akan melaksanakan sikap pemerintah dalam keputusan tersebut bilamana HTI mesti dibubarkan.
Menurut Rikwanto, kajian dari berbagai pihak telah dilakukan. Termasuk kajian mandiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah memberikan sudut pandangnya.
"Mudah-mudahan cepat selesai dan dikeluarkan pernyataam resmi pemerintah tentang cara pandang pemerintah terhadap HTI," tandas Rikwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)